Berita Nasional
Kolonel Ini Salahgunakan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Negara Dirugikan Rp 59 Miliar
Sejak Jenderal Andika Perkasa mengemban tugas sebagai Panglima TNI, tubuh institusi yang dinakhodainya itu kini dibenahi secara serius.
POS-KUPANG.COM - Sejak Jenderal Andika Perkasa mengemban tugas sebagai Panglima TNI, tubuh institusi yang dinakhodainya itu kini dibenahi secara serius.
Dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan keuangan yang sebelumnya tak tersentuh, kini dibongkar satu persatu.
Alhasil, satu per satu personel TNI maupun pensiunan TNI, kini berurusan dengan aparat penegak hukum.
Satu diantaranya, adalah Kolonel CW. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (AD).
Sosok ini memegang peranan penting dalam menjalankan aksi penyalahgunaan keuangan di tubuh TNI.
Saat ini Kolonel CW telah purnah tugas. Dia telah menjadi seorang purnawirawan dari TNI.
Namun kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung pada Rabu 23 Maret 2022.
Baca juga: Pasca Bongkar Borok di Lembaga Pendidikan AD, Kini Andika Perkasa Bongkar Temuan BPK RI di RS TNI
"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022, dikutip dari Antara.
Kolonel CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer setelah sebelumnya, penyidik telah menahan Brigjen YAK, selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
Dalam kasus ini, Kolonel CW menunjuk tersangka KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung-Palembang.
CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.
KGS MMS merupakan tersangka dari unsur sipil, yang sudah ditahan sejak 16 Maret 2022.
Sementara penetapan Kolonel CW sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Maret 2022. Akan tetapi Kejaksaan Agung baru mengumumkannya hari ini, Kamis 24 Maret 2022.
Menurut Ketut, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg.
Bentuk penyimpangannya, adalah pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan.