Berita Nasional

Kolonel Ini Salahgunakan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Negara Dirugikan Rp 59 Miliar

Sejak Jenderal Andika Perkasa mengemban tugas sebagai Panglima TNI, tubuh institusi yang dinakhodainya itu kini dibenahi secara serius.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Jenderal TNI Andika Perkasa 

Pembayaran 100 persen hanya dilakukan jika sudah menjadi sertifikat induk.

Selain itu, pengadaan lahan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk.

Kelebihan pembayaran dana legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi sebesar Rp 2 miliar tidak sah sesuai PKS.

"Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)," ucap Ketut.

Sedangkan penyimpangan atas perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.

Baca juga: Andika Perkasa Punya Putera Mahkota, Predikatnya Cemerlang & Dibanggakan Hendropriyono, Ini Sosoknya

Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp 41,8 miliar.

"Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk," kata Ketut.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas, mencapai Rp 59 miliar.

Ketut menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik berjumlah 40 orang berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Ilustrasi soal oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara sehingga saat ini sedang diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ilustrasi soal oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara sehingga saat ini sedang diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunnews.com)

Sementara itu, terkait tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak dilakukan penahanan.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran menjelaskan, karena atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum tersangka ini sedang berada di luar negeri, sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan,” jelas Edy.

Meski tidak ditahan, menurut Edy, tersangka CW bersikap kooperatif.

Akan tetapi pihak tetap menargetkan melakukan penahanan sementara terhadap CW pada Selasa (29/3).

Sebelumnya, Jampidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved