Berita Nasional

Jadwal Pencairan THR PNS, Kapan Gaji Ke-13 Cair untuk ASN, TNI dan Polri?

Meski nlainya belum disebutkan, namun PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.

Editor: Hasyim Ashari
ISTIMEWA
ilustrasi THR PNS 

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Tak hanya jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13, berikut besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI:

Kenaikan tunjangan PNS

Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved