Berita Sumba Timur Hari Ini

Lapas Waingapu dan YKBH Sarnelli Kerjasama Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan 

Penyuluhan hukum bagi warga binaan, akan dilaksanakan secara berkesinambungan di Lapas Waingapu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
FOTO BERSAMA - Kepala Lapas Waingapu, Muhammad Hanafi foto bersama Ketua YKBH Sarnelli, Romo Paulus Dwita Minarta, CSSR dan tim usai penandatanganan nota kesepahaman kerjasama penyuluhan hukum, Senin 21 Maret 2022 pagi 

Dalam kesempatan itu, tim YKBH Sarnelli memberikan penyuluhan hukum terkait warga negara yang dijamin haknya untuk mendapatkan keadilan atau akses kepada keadilan melalui bantuan hukum. Romo Paulus menyebut bahwa hal itu merupakan perwujudan dari negara yang menjamin hak setiap warga negara. "Itu hak asasi (warga binaan) juga," sebut rohaniawan itu. 

Romo Paulus yang mengaku senang berada di Lapas Waingapu itu, juga berpesan kepada warga binaan agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum setelah menyelesaikan masa tahanan atau pembinaan di lembaga pemasyarakatan itu.

Baca juga: Angkasa Pura I El Tari Kupang Siapkan Akses Jelang Kedatangan Jokowi

"Kejahatan atau apapun yang pernah dilakukan cukup sekali, bukan berarti juga karena kita pernah melakukan kejahatan lalu dunia selesai, tidak," pesan Romo Paulus. 

"Kita terus maju, negara juga mendorong setiap orang mengubah diri dan hidup lebih baik. Kami menawarkan  ini, warga berhak untuk hidup baru," tambahnya. 

Baca juga: Sama-sama Raih 6 Poin, NTT dan Bali B Siap Beradu di Partai Puncak

Ia juga mengingatkan bahwa seorang yang bersalah tetap tidak boleh mendapat hukuman yang berlebihan, tidak adil apalagi disiksa. "Tidak dibenarkan itu, dan harus kita bantu mereka," tukas Romo Paulus. 

Penyuluhan hukum bagi warga binaan yang berlangsung setelah penandatanganan nota kesepahaman itu diberikan oleh tim penyuluh yang terdiri dari Romo Paulus Dwita Minarta, CSSR, Jekry A. Sopa, SH., MH., dan Kusaeri, SH. Romo Mans Watun, CSSR., bertindak selaku moderator.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved