Berita Sumba Timur Hari Ini
Ketua YKBH Sarnelli : Meski Bersalah, Orang Tidak Boleh Dapat Hukuman Berlebihan
Selain rasa keadilan dan kepastian hukum, penegakan hukum juga memperhatikan asas kemanfaatan dalam masyarakat
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, dalam proses penegakan hukum, setiap orang berhak atas rasa keadilan dan kepastian hukum.
Selain rasa keadilan dan kepastian hukum, penegakan hukum juga memperhatikan asas kemanfaatan dalam masyarakat.
Ketua YKBH Sarnelli, Romo Paulus Dwita Minarta, CSSR., mengatakan meski seorang dinyatakan bersalah, dia tetap tidak boleh mendapat hukuman yang berlebihan, tidak adil apalagi disiksa.
Menurutnya, keadilan merupakan hak asasi setiap orang sehingga siapapun dijamin oleh undang undang atau negara untuk mendapatkan keadilan atau mendapatkan akses pada keadilan.
Baca juga: Lapas Waingapu dan YKBH Sarnelli Kerjasama Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan
Hal tersebut disampaikan Romo Paulus kepada wartawan di sela sela kegiatan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Waingapu oleh YKBH Sarnelli, Senin 21 Maret 2022 pagi.
Pada kesempatan itu, tim penyuluh hukum dari YKBH Sarnelli memberi penyuluhan terkait warga negara yang dijamin haknya untuk mendapatkan keadilan atau akses kepada keadilan melalui bantuan hukum.
Penyampaian Romo Paulus itu merujuk pada hukuman mati pada perkara pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat tahun 2015, dimana pelaku pembunuhan tersebut merupakan anak dibawah umur. Pelaku saat ini merupakan warga binaan pada Lapas Kelas IIA Waingapu.
Pentingnya aspek keadilan dalam penegakan hukum juga disuarakan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, M. Hanafi.
Baca juga: Proyek Terminal Penumpang Pelabuhan Waingapu Senilai Rp 8,6 M, Bangunan Akan Bergaya Sumba
Menurutnya, hukum yang tidak adil merupakan bagian dari spesies kekerasan. Karena itu, keadilan hukum menjadi hal mutlak dalam penegakan hukum.
Mantan Kalapas Pamekasan Jawa Timur itu menyebut, tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus dapat mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.
"Hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan," kata dia.
Ia mengatakan, penegakan hukum juga dilakukan untuk mengubah pola pikir masyarakat, pengembangan budaya hukum, jaminan kepastian hukum, pemberdayaan hukum dan pemenuhan keadilan.
Baca juga: Rayakan Hari Bakti Perbendaharaan, Pegawai KPPN Waingapu Gelar Donor Darah
Penyuluhan hukum bagi warga binaan itu berlangsung setelah penandatanganan nota kesepahaman layanan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lapas Waingapu oleh Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Muhammad Hanafi dan Ketua YKBH Sarnelli, Romo Paulus Dwita Minarta, CSSR.
Penyuluhan diberikan oleh tim penyuluh yang terdiri dari Romo Paulus Dwita Minarta, CSSR, Jekry A. Sopa, SH., MH., dan Kusaeri, SH. Romo Mans Watun, CSSR., bertindak selaku moderator.(ian)