Berita Ekonomi
Kasus Dugaan Raibnya Uang Rp 3 Miliar, Rebeca Adu Tadak Gugat Bank Bukopin di Pengadilan
Rebeka Adu Tadak melalui kuasa hukumnya menggugat Bank Bukopin bersama PT Mahkota di Pengadilan Negeri Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
NASABAH - Nasabah Rebeca Adu Tadak didampingi kuasa hukum Agustinus Nahak di PN Kupang, Selasa 22 Maret 2022
Lanjut Hanafiah, sementara pihak Bank Bukopin Cabang Kupang harus berkoordinasi terlebih dahulu ke pusat dan pusat harus mempelajari terlebih dahulu Rilis dan gugatan tersebut sembari melakukan proses penunjukkan kuasa hukum, sehingga membutuhkan waktu.
Baca juga: Bukopin Tepis Bobol Rekening Nasabah Rp 3 Miliar
Oleh karena itu, katanya untuk sidang tanggal 22 Maret 2022 pihak Bank KB Bukopin belum dapat hadir dan akan hadir pada sidang berikutnya.
"Mengenai Gugatan Perdata, kami belum bisa berkomentar karena surat kuasa kami masih dalam proses penerbitan," katanya.(*)