Berita Nasional
Jumlah Gaji Pensiunan PNS, Besaran Gaji Janda atau Duda PNS hingga Masa Pensiun ASN
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda
POS-KUPANG.COM - Setiap kali pemerintah melakukan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respons besar dari masyarakat. Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.
Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.
Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya
Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
* PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
* PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
* PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
* PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Baca juga: Daftar Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri, yang Akan Jadi Dasar Penghitungan THR & Gaji ke-13 Tahun 2022
Berikut besarannya:
* Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600