Berita Nasional
Rincian Biaya Perjalanan Dinas ASN Dalam dan Luar Negeri, Fasilitas Biaya Hotel untuk PNS
Satuan biaya yang dituliskan dalam aturan tersebut berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan
POS-KUPANG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, kerap melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Selama dinas tersebut, PNS akan menerima uang harian perjalanan dinas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sehingga, PNS tidak perlu merogoh kocek dari dompet mereka sendiri.
Besaran uang perjalanan dinas pun beragam, tergantung lokasi perjalanan dinas PNS yang bersangkutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Di dalam aturan tersebut tertuang aturan mengenai batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh K/L untuk tahun depan.
Baca juga: Segini Besaran Gaji 13 dan THR PNS Tahun 2022, Ini Jadwal Pencairan Tak Lama Lagi
Satuan biaya yang dituliskan dalam aturan tersebut berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan.
Untuk uang perjalanan dinas dalam negeri, yang terbesar adalah di DKI Papua, dengan uang harian perjalanan dinas dalam negeri dari luar kota ke Papua adalah sebesar Rp 580.000.
Sementara untuk di dalam kota lebih dari 8 jam, maka uang harian perjalanan dinas PNS yang didapatkan sebesar Rp 230.000.
Berikutnya adalah uang saku perjalanan dinas PNS dari luar kota ke Jakarta sebesar Rp 530.000.
Sementara, untuk di dalam kota lebih dari 8 jam, maka uang harian perjalanan dinas sebesar Rp 210.000.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Sementara itu, untuk uang harian perjalanan dinas luar luar negeri, selain dibedakan per negara, besarannya juga berbeda antar golongan PNS.
Untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat misalnya, maka uang hariannya sebesar 659 dollar AS atau Rp 9,48 juta (kurs Rp 14.400) untuk golongan A per hari, 563 dollar AS untuk golongan B per hari, 505 dollar AS untuk golongan C dan 447 dollar AS golongan D per hari.
Adapun untuk biaya penginapan, selain dari wilayah dinas, tarif hotel ditentukan berdasarkan golongan jabatan dari PNS atau ASN yang bersangkutan.
Baca juga: CEK Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Tunjangan Hari Raya THR PNS Jelang Idul Fitri 2022
Mislanya, untuk dinas di Jakarta, tarif penginapan bagi pehabat negara eselon I adalah sebesar Rp 8,72 juta, Rp 2,06 juta bagi pejabat eselon II, Rp 954.000 bagi pehabat eselon III golongan IV, dan Rp 734.000 bagi pehabat eselon IV golongan III, II, dan I.
"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah," tulis aturan tersebut.
* ASN Bisa Kaya Mendadak, Ini Sejumlah Tunjangan yang Segera Masuk Rekening
Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran rekening mereka akan di penuhi uang beberapa bulan kedepan.
Sebab pemerintah segera mengucurkan sejumlah uang.
Tak hanya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dibayarkan tiga bulan sekaligus.
Tapi akan disusul dengan tunjangan hari raya.
Rekening para PNS yang tadinya melempem karena adanya keterlambatan pembayaran TPP otomatis gemuk seketika saat TPP dan THR ini cari.
Sekadar informasi, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di awal 2022 ini akan dirapel selama tiga bulan.
Baca juga: Baru Terbongkar, Dalang Kecurangan CPNS 2021 di Sulbar Ternyata Oknum PNS di BKD Kini jadi Tersangka
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan telah menyetujui hal tersebut.
Kalau TPP anda masih belum cair, itu berarti ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah tempat Anda bekerja.
Meski demikian, para PNS di daerah berharap TPP ini bisa segera cair paling lama jelang ramadhan.
Sekadar diketahui, keterlambatan pencairan TPP PNS disebabkan adanya perubahan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada awal 2022 ini.
Terungkap bahwa beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.
Kendala seperti ini diketahui terjadi di banyak daerah Indonesia.
Di Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Bangka Belitung, misalnya TPP PNS Pemkot Pangkalpinang selama dua bulan lebih tak cair.
Tak ayal kondisi tersebut membuat sejumlah ASN hanya bisa gigit jari.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, belum cairnya TPP dikarenakan adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2022.
Di mana ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.
Mekanisme tersebut dimulai dari penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data.
Baca juga: Segera Daftar PNS Kemenlu! Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Luar Negeri, Gaji Diplomat?
Apabila dinyatakan sesuai, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Setelah itu, barulah disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Memang SIMONA ini membuat kita agak ribet,” kata Molen sapaan akrab Maulan Aklil.
Pencairan TPP Dirapel 3 Bulan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendargi mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Surat persetujuan diterbitkan Selasa (8/3/2022) lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.
Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus atau dirapel selama tiga bulan.
"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat. Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.
"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya
Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.
"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.
Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP.
Lalu hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.
"Yang divalidasi di antaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari
KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.
Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.
Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.
Baca juga: Tunjangan ASN Segera Cair, Pemerintah Rapel TPP PNS Selama 3 Bulan, Kapan THR PNS Cair?
Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.
Dengan demikian, waktu pencairan THR kini sangat bergantung pada proses dan tahapan ini.
PNS Harap Bisa Cair Jelang Ramadhan
Sudah hampir dua bulan lebih tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tak kunjung cair.
Setidaknya itu yang dirasakan PNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Anto (bukan nama sebenarnya), seorang ASN yang bertugas di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, mengatakan penghasilan tambahan bagi ASN biasanya paling lambat dicairkan pada pertengahan bulan.
Tetapi hingga kini para abdi negara ini belum menerima TPP sejak Januari 2022 lalu.
“Memang belum dapat tunjangan (TPP), rata semua belum cair karena ada perubahan kebijakan ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (12/3/2022).
Pria berusia 46 tahun ini menyebut, belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan para ASN.
Pasalnya ASN mayoritas sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan.
Sedangkan jika mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terakhir hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.
“Kalau gaji Alhamdulillah masih bisa memenuhi kebutuhan per bulan lah. Kalau TPP ini kan setidaknya bisa buat ditabung segala macam, kalau ada keperluan mendesak,” bebernya.
Oleh karenanya dia yang sudah mengabdi 25 tahun menjadi ASN berharap, gaji cepat dicairkan terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
THR PNS Diperkirakan Cair April 2022
Selain TPP, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.
Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022
Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri.
Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.
Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul ASN Bisa Kaya Mendadak, Ini Sejumlah Tunjangan yang Segera Masuk Rekening
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas yang Didapat PNS"