Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
Kajari TTU Sebut APH Tidak akan Intervensi Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa
penegakkan hukum merupakan bagian dari proses pembangunan dan tidak bisa dipisahkan dari pembangunan itu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negari Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S.H, M.H mensosialisasikan imbauan Jaksa Agung atas larangan intervensi kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Kegiatan yang berlangsung di lantai II, Kantor Bupati Timor Tengah Utara, pada Senin 21 Maret 2022 ini dihadiri Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, para pimpinan OPD Lingkup Pemda TTU, Pengguna Anggaran, Pokja, ULP, LPSE, PPK, dan KPA.
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H pada kesempatan itu mengatakan, sebagai penegak hukum, dirinya dan Kapolres TTU melakukan sosialisasi sebagai langkah-langkah hukum dalam mendukung pembangunan di Kabupaten TTU.
Baca juga: Mantan Bupati TTU Diperiksa Jaksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu
Menurutnya, penegakkan hukum merupakan bagian dari proses pembangunan dan tidak bisa dipisahkan dari pembangunan itu.
"Jadi penegakan hukum itu harus mendukung pembangunan demi tercapainya kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tertulis dalam konstitusi kita yakni, menyejahterakan kehidupan masyarakat," ungkapnya.
Dikatakan Robert, persoalan yang timbul di Kabupaten TTU adalah banyak PPK, KPA, Kepala Dinas dan lain-lain, yang terindikasi merasa takut, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa karena kemungkinan dikriminalisasi oleh penegak hukum.
Baca juga: KOMPAK Indonesia Dukung Kejari TTU Terkait Kasus Alkes di RSUD Kefamenanu
Oleh karena itu, ucap Robert, Kajari TTU dan Kapolres TTU hadir untuk memberikan komitmen bahwa pihaknya akan mendukung proses pembangunan serta tidak melakukan kriminalisasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pada kesempatan itu, Kajari TTU juga mensosialisasikan surat dari Jaksa Agung nomor B-41/A/SUJA/02/2022 tanggal 16 Februari 2022, perihal pemberitahuan agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Jaksa Agung RI dan pejabat se-Kejaksaan Agung.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tanggal 18 Februasi 2022, yang berisi pemberitahuan kepada para pejabat agar tidak merespon atau menerima dan melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan Jaksa Agung, atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pesawat China Jatuh dan Terbakar, China Eastern Airlines Angkut 133 Penumpang
Selain itu, Jamintel juga meminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meneruskan surat tersebut ke masing-masing jajaran.
"Jadi intinya adalah bahwa, dilarang untuk menerima permintaan apapun atas nama Jaksa atau atas nama pejabat Kejaksaan Agung," tegasnya.
Terkait hal ini, ujar Robert, dirinya telah meneruskan surat tersebut kepada Bupati TTU agar tidak melayani setiap orang yang mengatasnamakan Jaksa, pegawai kejaksaan, termasuk mengatasnamakan Kajari TTU sebagai sahabat atau kenalan dengan tujuan untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: 12 Zodiak Kesehatan Besok 22 Maret 2022, Capricorn ke Spesialis Saraf, Taurus Migran Sakit Kepala
"Lebih baik tidak usah dilayani, walaupun mungkin dia bisa menang tapi tidak usah dilayani kalau sudah bawa-bawa kita punya nama. Jadi saya mendukung itu, saya tidak akan melakukan intervensi proyek, itu komitmen saya yang tidak akan pernah berubah sejak saya masuk sampai saat ini," tegas Robert. (*)