Berita Nasional
Kabar Gembira THR PNS Tahun 2022 Kemungkinan Bertambah, Kapan TPP ASN Akan Cair
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda)
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
* PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
* PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
* PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
* PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Baca juga: Rekening PNS Bakal Gemuk, TPP, THR & Gaji 13 Dibayar Pemerintah Dalam Waktu Dekat, Bulan April 2022?
Berikut besarannya:
* Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
* Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
* Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
* Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800