Berita Nasional
Haris Azhar dan Koordinator Kontras Tersangka, Konten YouTube Jadi Alat Bukti
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik. Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.
Haris menilai negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang mempidanakan dirinya, juga Fatia. "Dari pada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," sebutnya.
Haris juga mengaku kasihan dengan penguasa saat ini. Sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini. Dalam bahasa Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment, pelecehan terhadap hukum.
Baca juga: Haris Azhar & Ketua Baleg Ribut Soal UU Cipta Kerja, Najwa Sindir Puan: Saya Gak Akan Matikan Mic
"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini. Ini kami sebut sebagai judicial harrasmenet. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini. justru kami mau mau menantang fakta tersebut," katanya.
Adapun Fatia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris adalah sebuah standar ganda. Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji. Sementara, apa yang dilakukan dia, juga Haris, menyampaikan sesuatu yang merujuk pada hasil riset.
"Dalam catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khsusunya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasanya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh undang-undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," kata Fatia.
Tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan pemeriksaan terhadap Haris dijadwalkan pada Senin 21 Maret 2022 pukul 10.00 WIB dan Fatia akan diperiksa pada 14.00 WIB.
Baca juga: Jokowi, Prabowo dan Kementerian Dapat Kritikan Soal Penanganan Corona: Haris Azhar: Ajang Pembuktian
Keduanya disebut bakal hadir dalam pemeriksaan. "Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Nurkholis juga menyatakan bakal menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya itu. Langkah itu akan ditempuh jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis.
Mekanisme internal itu, kata Nurkholis, adalah hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan permintaan adanya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.
Baca juga: Ada Apa Menko Marivest Luhut Sibuk Teleponan saat Jokowi Sedang Berpidato?
"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya.
Nurkholis juga mengkritik pihak kepolisian yang seharusnya melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia lewat kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua. Maka, seharusnya polisi mendahulukan penyidikan kasus korupsi ketimbang pencemaran nama baik.
"Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi. Dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis. (tribun network/ham/man/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/haris-azhar-1_20160730_150937.jpg)