Minyak Goreng Langka

Minyak Goreng Langka, Awas Minyah Goreng Palsu Beredar, Begini Cara Cek Keasliannya

Para ibu-ibu saat ini sedang galau lantaran minyak goreng menjadi langka di pasaran Kalaupun ada, harganya dianggap tidak masuk akal. Saat minyak gor

Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tampak minyak goreng di salah satu supermarket di Kota Kupang 

POS KUPANG.COM -- Para ibu-ibu saat ini sedang galau lantaran minyak goreng menjadi langka di pasaran

Kalaupun ada, harganya dianggap tidak masuk akal. Saat minyak goreng langka, kini muncul lagi minyak goreng palsu

Penemuan minyak goreng palsu belakangan kerap terjadi, seiring dengan semakin banyaknya merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

Momen kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu di pasaran.

Baca juga: Kontradiktif,Cabut HET saat Harga Minyak Goreng Meroket,Pengamat: Harga Bisa Lebih Liar Jelang Puasa

Iming-iming harga murah biasanya ditawarkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu, baik di pasar fisik maupun platform e-commerce.

Oleh karenanya, agar terhindar dari penawaran minyak goreng palsu itu, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari minyak goreng kemasan yang ingin dibeli.

Cara cek minyak goreng palsu atau tidak
Adapun saat ini masyarakat sudah bisa mengecek langsung izin edar BPOM melalui situs resmi badan tersebut, dengan langkah sebagai berikut: -

Baca juga: Menko Airlangga Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Mafia Minyak Goreng

Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
Pada kolom "Cari Produk", pilih cari berdasarkan merek
Lalu, masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci
Klik cari, setelah itu akan muncul nama produk yang dicari, beserta informasi lainnya, seperti nomor registrasi dan pendaftar

Ada 425 merek kemasan yang beredar
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), saat ini terdapat 425 merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Sebut Dicabutnya Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Tanda Ketersediaan Normal.

Semenjak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.

Adapun saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan.*

Artikel lain terkait Minyak Goreng

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: Minyak Goreng Palsu Beredar, Begini Cara Cek Keasliannya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved