Berita Nasional
Ini Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Keluar, THR PNS? Bisa Belanja atay Simpan
Para PNS dalam minggu-miunggu akan tersentum lebar dengan kabar yang sudah menyebar di media. Para pegawai pem pemerintah itu akan menerima Tunjangan
Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000
Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000
Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:
Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000
Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000
Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000
Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000
"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.
Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Rincian Uang Pensiun yang Diterima ASN Golongan I-IV
Uang pensiun dan gaji, adalah satu di antara daya tarik orang tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut sebagai Apara Sipil Negara (ASN).
Adapun uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia. Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS: