Berita Nasional
Segera Cair Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS, Ini Syarat Mendapatkan TPP untuk PNS
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Baca juga: Jumlah Gaji PNS Lulusan SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, Berapa Gaji ASN Golongan 1-IV
Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya:
SK Tim TPP
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
Baca juga: Sudah Lolos Seleksi, CPNS Tak Bisa Langsung jadi PNS, Ini Syarat dan Prosedur yang Harus Dilalui
Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
TPP PNS Akhirnya Cair, Ini Kriteria dan Proses Pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul TPP PNS Akhirnya Cair, Ini Kriteria dan Proses Pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda