Berita Nasional
Segera Cair Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS, Ini Syarat Mendapatkan TPP untuk PNS
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Sebab yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Di mana dalam waktu dekat tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebab Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan soal TPP PNS pemda diambil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kemendagri melakukan seleksi ketat terhadap pengajuan permohonan TPP PNS.
Baca juga: Pengangkatan Seorang CPNS Menjadi PNS Bisa Ditunda Karena Alasan Ini
Ada kriteria tertentu pemberian TPP untuk PNS pemda.
Setiap daerah harus lolos verifikasi dan lolos pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dan baru kemudian mendapatkan persetujuan otoritas dalam negeri.
Proses verifikasi sangat penting untuk memastikan apakah seorang PNS sudah lepas dari jabatannya atau tidak.
"Enggak boleh salah. Salah kan jadi masalah hukum. Satu rupiah pun nanti masalah hukum," kata Tito dikutip pada Kamis (10/3/2022).
Terbitnya aturan ini setelah sebelumnya Kementerian Keuangan meloloskan pertimbangan permohonan TPP PNS pemda.
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat lintas komponen sebelum mengeluarkan surat persetujuan TPP PNS bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Keluar, THR PNS?
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri. i.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.