Berita Nasional
Daftar Gaji Guru PNS Golongan I-IV, Besaran Tunjangan Guru PNS Tahun 2022
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas
Golongan IV-E Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Tunjangan guru PNS
Selain gaji pokok yang sudah dirincikan di atas, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
Di DKI Jakarta, besaran TKD diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.
Besaran TKD yang didapatkan guru PNS bahkan bisa lebih besar dari gaji pokoknya.
TKD yang didapatkan guru PNS DKI Jakarta sebagai berikut:
PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250.
PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375.
Baca juga: Jumlah Gaji PNS Lulusan SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, Berapa Gaji ASN Golongan 1-IV
PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500.
PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625.
PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625.
Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.
Guru PNS juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut:
Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
Baca juga: Berapa Jumlah Uang Pensiunan PNS, Cara Pembayaran Dana Pensiun ASN, Umur Pensiun PNS
Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Demikian penjelasan terkait gaji guru di Indonesia yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, tingkatan, dan masa kerjanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disebut pahlawan tanpa tanda jasa berapa gaji guru di indonesia