Berita Kota Kupang Hari Ini

Kawasan Wisata di Kelapa Lima Kota Belum Bisa Dimanfaatkan

masih dalam masa pemeliharaan sehingga perlu ada diskusi lanjutan, hak dan kewajiban apa yang harus dilakukan Pemerintah Kota Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tampak bangunan taman wisata di Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang dalam proyek penataan kawasan pantai. Selasa 15 Maret 2022.  

Dia mengatakan, karena pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan sehingga perlu ada diskusi lanjutan, hak dan kewajiban apa yang harus dilakukan Pemerintah Kota Kupang.

Prinsipnya, kata Ignasius Lega, semua yang dilakukan harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Karena sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai  Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan Pemerintah Kota Kupang.

Baca juga: Wilayah Zona Merah di Kota Kupang Berkurang

"Jadi terkait dengan wacana akan diserahkan ke pihak ketiga untuk dikelola, hanya sebatas diskusi dan belum ada keputusan final," jelasnya.

Ignasius menambahkan, untuk pedagang ikan yang pernah menempati lokasi tersebut, memang belum ada keputusan yang pasti, karena memang kondisinya sekarang sudah berbeda.

"Tetapi yang pasti adalah pemerintah tidak mungkin menelantarkan masyarakatnya termasuk para pedagang," tandasnya. (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved