Berita Lembata Hari Ini

Dinas Perikanan Provinsi NTT Tangkap Kapal Purse Seine yang Beroperasi di Teluk Hadakewa Lembata

Pemilik kapal kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen-dokumen kapal dalam jangka waktu dua minggu ke depan.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Tim Gabungan petugas Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT, TNI AL, Pol Air dan Dinas Perikanan Lembata berhasil menangkap dua kapal purse seine yang beroperasi di areal Teluk Hadakewa, Rabu, 16 Maret 2022. Kapal tersebut langsung dibawa ke jembatan titian (jeti) desa Hadakewa untuk ditindak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Tim Gabungan petugas Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT, TNI AL, Pol Air dan Dinas Perikanan Lembata berhasil menangkap dua kapal purse seine yang beroperasi di areal Teluk Hadakewa, Rabu, 16 Maret 2022.

Kapal tersebut langsung dibawa ke jembatan titian (jeti) desa Hadakewa untuk ditindak.

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Perikanan Provinsi NTT Dicky Thao mengatakan selain beroperasi di wilayah yang tidak seharusnya, satu kapal purse seine berukuran 6 GT itu juga sama sekali tidak memiliki dokumen lengkap termasuk dokumen pas kecil, pas besar dan surat izin penangkapan.

Baca juga: Hamparan Terumbu Karang di Teluk Hadakewa, Lembata Rusak

Sementara satu kapal lainnya punya dokumen lengkap tapi tanda daftar kapal perikanannya sudah tidak berlaku.

“Kami anggap kapal itu bodong,” ungkap Dicky saat ditemui di Pantai desa Hadakewa, Kamis, 17 Maret 2022.

Pemilik kapal kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen-dokumen kapal dalam jangka waktu dua minggu ke depan.

Pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada nelayan tentang regulasi yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan termasuk areal penangkapan.

Dalam gelar operasi rutin dengan patroli laut itu, tim gabungan juga menemukan banyak sekali rumpon yang dipasang di areal yang tidak seharusnya di Teluk Hadakewa.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Lembata Bersihkan  Gereja Paroki Pada

“Ini areal tidak boleh ada aktivitas penangkapan oleh lampara atau purse seine karena dia daya jelajahnya besar. Rumpon juga,” tegas Dicky.

Ada banyak kapal bagan yang juga beroperasi di Teluk Hadakewa, tapi menurut Dicky, kebanyakan kapal bagan tidak memiliki dokumen tanda daftar kapal perikanan yang menunjukkan bahwa itu nelayan kecil.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan syahbandar supaya membuka gerai pengukuran di Hadakewa untuk menerbitkan dokumen-dokumen kapal bagan.

Menurut Dicky, salah satu tugas dari PSDKP adalah mengurangi penangkapan ilegal, yang merusak, dan merugikan nelayan. Mereka datang ke Hadakewa karena mendapat laporan resmi dari kepala desa dan adanya gejolak di antara nelayan tentang keberadaan kapal purse seine dan lampara di Teluk Hadakewa.

Baca juga: 1.638 Orang Lulus PPPK Tahun 2021, Pemprov NTT Usul Penambahan Anggaran

Wilayah kerja Kantor cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT meliputi kabupaten Sikka, Lembata dan Flores Timur.

Selain patroli laut, Dinas Perikanan Provinsi NTT juga melakukan sosialisasi kepada para nelayan di Aula Kantor Desa Hadakewa, pada Kamis kemarin. (*)

Berita Lembata Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved