Berita Nasional

CEK Rekening Tunjangan ASN, Tunjangan Tambahan PNS hingga Kapan THR PNS Cair

Tak hanya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dibayarkan tiga bulan sekaligus

Editor: Hasyim Ashari
istimewa
ilustrasi tunjangan PNS. Kapan THR ASN cair tahun ini? 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran rekening mereka akan di penuhi uang beberapa bulan kedepan.

Sebab pemerintah segera mengucurkan sejumlah uang.

Tak hanya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dibayarkan tiga bulan sekaligus.

Tapi akan disusul dengan tunjangan hari raya.

Rekening para PNS yang tadinya melempem karena adanya keterlambatan pembayaran TPP otomatis gemuk seketika saat TPP dan THR ini cari.

Baca juga: 51.008 NIP CPNS 2021 Sudah Ditetapkan BKN, Cek Link Untuk Melihat Daftar Kementerian dan Lembaganya 

Sekadar informasi, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di awal 2022 ini akan dirapel selama tiga bulan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan telah menyetujui hal tersebut.

Kalau TPP anda masih belum cair, itu berarti ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah tempat Anda bekerja.

Meski demikian, para PNS di daerah berharap TPP ini bisa segera cair paling lama jelang ramadhan.

Sekadar diketahui, keterlambatan pencairan TPP PNS disebabkan adanya perubahan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada awal 2022 ini.

Terungkap bahwa beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.

Kendala seperti ini diketahui terjadi di banyak daerah Indonesia.

Baca juga: Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK Diumumkan Setiap Jumat,Cek Link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021

Di Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Bangka Belitung, misalnya TPP PNS Pemkot Pangkalpinang selama dua bulan lebih tak cair.

Tak ayal kondisi tersebut membuat sejumlah ASN hanya bisa gigit jari.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, belum cairnya TPP dikarenakan adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2022.

Di mana ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.

Mekanisme tersebut dimulai dari penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data.

Apabila dinyatakan sesuai, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tetapkan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK, Cek di Link ini

Setelah itu, barulah disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Memang SIMONA ini membuat kita agak ribet,” kata Molen sapaan akrab Maulan Aklil.

Pencairan TPP Dirapel 3 Bulan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendargi mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Surat persetujuan diterbitkan Selasa (8/3/2022) lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tetapkan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK, Cek di Link ini

Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.

Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus atau dirapel selama tiga bulan.

"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat. Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.

"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.

Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.

Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.

Baca juga: Bupati Manokwari Selatan: Ratusan Nakes dan Pendidik Asal Manggarai untuk Mengabdi Langsung Jadi PNS

"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP.

Lalu hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

"Yang divalidasi di antaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari

Baca juga: Bukan Ditiadakan, Pemerintah Tetap Rekrut CPNS 2022, Peluang Hanya Lewat Jalur Ini, Simak Infonya

KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.

Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

Dengan demikian, waktu pencairan THR kini sangat bergantung pada proses dan tahapan ini.

PNS Harap Bisa Cair Jelang Ramadhan

Sudah hampir dua bulan lebih tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tak kunjung cair.

Setidaknya itu yang dirasakan PNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Anto (bukan nama sebenarnya), seorang ASN yang bertugas di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, mengatakan penghasilan tambahan bagi ASN biasanya paling lambat dicairkan pada pertengahan bulan.

Baca juga: MotoGP Mandalika 2022: Aparatur Negara, PNS, TNI, Polisi, hingga Pegawai Bank di NTB Wajib Nonton

Tetapi hingga kini para abdi negara ini belum menerima TPP sejak Januari 2022 lalu.

“Memang belum dapat tunjangan (TPP), rata semua belum cair karena ada perubahan kebijakan ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (12/3/2022).

Pria berusia 46 tahun ini menyebut, belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan para ASN.

Pasalnya ASN mayoritas sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan.

Sedangkan jika mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terakhir hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.

“Kalau gaji Alhamdulillah masih bisa memenuhi kebutuhan per bulan lah. Kalau TPP ini kan setidaknya bisa buat ditabung segala macam, kalau ada keperluan mendesak,” bebernya.

Oleh karenanya dia yang sudah mengabdi 25 tahun menjadi ASN berharap, gaji cepat dicairkan terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.

THR PNS Diperkirakan Cair April 2022

Selain TPP, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca juga: Mengejutkan, Ratusan CPNS dan PPPK 2021 Mengundurkan Diri, Cek Info Lengkap di Sini!

Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022

Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri.

Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.

Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.

Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak

Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. 

* Sama-sama ASN, Cek Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Pemerintah hanya fokus pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). pada tahun 2022.

Dengan demikian tertutup sudah peluang untuk jadi CPNS 2022.

Penegasan itu disampaikan langsung Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo. 

Dilansir Kompas.com, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Meski sama-sama berstatus aparatus sipil negara ( ASN ), namun terdapat perbedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK, mulai dari gaji, sistem kepangkatan dan golongan. 

Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK 

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Kemudian, mengenai gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK menurut Perpres tersebut:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan pemerintah meniadakan CPNS

Tjahjo menjelaskan, kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," lanjut Tjahjo.

Ia melanjutkan, keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Keterbatasan waktu

Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.

Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.

"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.

Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hanya PPPK! Tidak Ada Pendaftaran CPNS pada 2022, Cek Perbandingan Gaji Keduanya

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Rekening PNS Bakal Menggendut, TPP 3 Bulan Segera Cair Disusul THR

Berita Nasional lainnya

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved