Rabu, 8 April 2026

Berita Belu Hari Ini

Ayah Asal Belu Ini Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing di Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Atambua Selatan dan Kecamatan Raimanuk. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Penyidik saat memeriksa tersangka kasus persetubuhan anak di ruang PPA Polres Belu, Selasa 15 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Seorang ayah di Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu berinisial YS menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil

Pelaku menyetubuhi anaknya yang berusia 16 tahun secara berulang kali sejak 2019 hingga terakhir 26 Febuari 2022.

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil dan pihak keluarga melaporkan kasus itu ke polres Belu. 

Kasat Reskrim Polres Belu melalui Kanit PPA, Aiptu Yeremias Mengi mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Selasa 15 Maret 2022.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Belu Himbau Masyarakat Taat Prokes

Yeri, demikian sapaan Kanit PPA menjelaskan, dalam bulan Maret ini ada tiga kasus persetubuhan anak yang sedang ditangani penyidik. 

Tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing di Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Atambua Selatan dan Kecamatan Raimanuk. 

Ketiga pelaku persetubuhan adalah ayah kandung yakni YS, SL dan AB.

Sedangkan tiga korban adalah anak kandung yang masih sekolah , SD, SMP dan SMA.

Dari tiga kasus itu, ada satu korban yang hamil yaitu anak kandung dari pelaku YS. 

Baca juga: 52 Pasien Covid-19 di Kabupaten Belu Dirawat 52

Menurut Yeri, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belu. Untuk berkas perkara persetubuhan di Tasifeto Barat sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan.

Sedangkan dua berkas perkara lainnya sedang dirampungkan untuk dikirim ke Jaksa, 

Menurut Yeri, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Yeri menambahkan, selama tahun 2022, kasus persetubuhan anak kandung sudah tiga kasus yang ditangani penyidik.(*)

Berita Belu Hari Ini 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved