Berita Belu Hari Ini

Satgas Covid-19 Kabupaten Belu Himbau Masyarakat Taat Prokes

Tim satgas memberikan himbauan tentang isi instruksi Bupati Belu tentang pembatasan aktivitas di masa pandemi. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu himbau masyarakat di Pasar Baru Atambua supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes), Kamis 10 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu menghimbau masyarakat supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes). 

Satgas memberikan himbauan keliling karena pertimbangan kasus Covid-19 terus bertambah. 

Tim satgas yang terdiri dari pemerintah, TNI dan Polri melakukan patroli di seputaran kota Atambua untuk memberikan himbauan. 

Baca juga: Cegah Covid-19, Besuk Tahanan di Polres Belu Pakai Video Call

Ada beberapa titik yang mereka datangi yakni, depan Toko Ria, Pasar Baru dan swalayan Jabal Mart. Tim menggunakan beberapa kendaraan roda empat termasuk kendaraan dari Kominfo Kabupaten Belu

Tim satgas memberikan himbauan tentang isi instruksi Bupati Belu tentang pembatasan aktivitas di masa pandemi. 

Bupati menginstruksikan kepada semua pihak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Baca juga: Ini Harapan Nabil Presiden Pesut Etam Soal Prestasi yang Belum Diraih Borneo FC

1. Melarang semua aktivitas pesta yakni, pesta pernikahan, pesta ulang tahun, pesta perayaaan dan syukuran, pesta/acara adat dan pesta-pesta yang diselenggarakan oleh perorangan maupun kelompok, organisasi masyarakat atau badan usaha, yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

2. Melarang semua aktivitas olahraga yang dapat menimbulkan keramaian baik di ruangan terbuka maupun di ruangan tertutup.

3. Aktivitas di tempat kedukaan dibatasi kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan/tenda duka, dan persemayaman jenasah diupayakan paling lama 2×24 jam.

4. Rapat-rapat dinas yang melibatkan masyarakat dilakukan secara terbatas, kehadiran peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan
pengetatan protokol kesehatan dan diawasi secara langsung oleh Satgas Covid-19.

5. Pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan dengan kehadiran umat paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan/ tempat ibadah.

6. Apel awal bulan Maret khusus untuk instansi pemerintah Lingkup
Pemerintah Kabupaten Belu dan apel awal minggu yang semula dilaksanakan terpusat di kantor Bupati ditiadakan dan dilaksanakan di unit kerja masing-masing dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

7. Para camat agar melakukan pengawasan pelaksanaan instruksi ini dengan mengaktifkan Satgas Covid-19 di Kecamatan masing-masing dan melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Bupati Belu selaku Ketua
Satgas melalui Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Satgas.

8. Instruksi ini berlaku sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai 18 Maret 2022. (*)

Berita Belu Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved