Berita TTU Hari Ini

Pemilik Lahan Pertanyakan Klaim Lahan Miliknya oleh UPT KPH Kabupaten TTU

Pasalnya, UPT tersebut diduga mengklaim lahan yang merupakan milik dari Kaharudin sebagai wilayah kawasan hutan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pemilik lahan di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kaharudin, Selasa 15 Maret 2022 

Pasca diterbitkan surat, ujarnya, menurut UPTD Kehutanan Kabupaten TTU bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. 

Majid mengakui bahwa, prosedur penerbitan sertifikat itu secara hukum benar. Tetapi dari kawasan Kehutanan kadang-kadang bisa menyalahkan sertifikat yang ada.

Baca juga: Berapa Pebalap yang Mengikuti MotoGP 2022? Lihat Daftar, Biodata dan Timnya

Ia meminta pemilik lahan yang dimaksud untuk bersurat kepada Kantor Pertanahan untuk selanjutnya dibangun koordinasi dengan pihak Kehutanan. 

Sementara itu, Kepala UPTD Kawasan Pengelolah Hutan Kabupaten Timor Tengah Utara, Hendrikus F.L. Rodja, S.Hut, M.Hut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan bahwa lahan milik warga tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Pasalnya, dirinya saat ini sedang berada di luar wilayah NTT dan tidak sedang melihat peta kawasan hutan yang dimaksud. Ia menyarankan kepada pemilik lahan untuk mengajukan permohonan pengecekan lokasi kepada UPT KPH Kabupaten TTU.

"Nanti tim akan turun lakukan pengecekan lokasi. Kalau dia berada di luar kawasan hutan, kita rekomendasikan menjadi bebas kawasan hutan. Kalau dia berada di dalam kawasan kita bikin penegasan," bebernya.

Baca juga: Terkait Pilkada 2024, Ketua KPU NTT Sebut Masih Menunggu PKPU

Bagi Hendrikus, kawasan hutan di wilayah Kelurahan Tubuhue telah ada sejak lama. Status waktu kepemilikan lahan tersebut harus ditelusuri.  "Kawasan itu waktu jaman Belanda sudah ada pilarnya," ucapnya.

Meskipun demikian, Ia kembali menegaskan bahwa, dirinya belum bisa memastikan bahwa lahan warga yang dimaksud merupakan kawasan hutan atau di luar kawasan hutan. Karena dirinya sedang tidak melihat peta yang dimaksud dan tidak ada koordinat pengambilan lokasi tersebut.

"Kalau dia berada di luar kawasan hutan silahkan saja, karena kita juga tidak mungkin klaim," tutup Hendrikus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved