Berita Sumba Timur Hari Ini
BREAKING NEWS: Mahasiswa di Sumba Timur Ditangkap Usai Rampas Uang dan Ancam Bunuh Pacar
Tak hanya itu, Fander juga dilaporkan karena mengancam untuk membunuh dengan menggunakan pisau.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berhadapan dengan hukum setelah perbuatannya dilaporkan ke pihak berwajib.
Mahasiswa tersebut, Fander alias FTKM (25) warga Mbatapuhu, Kecamatan Haharu, dilaporkan ke Polres Sumba Timur atas dugaan pencurian dengan kekerasan kepada salah satu rekan mahasiswa, yang tak lain adalah pacarnya, Marnianis alias MPJ (20).
Tak hanya itu, Fander juga dilaporkan karena mengancam untuk membunuh dengan menggunakan pisau.
Baca juga: Kecamatan Pandawai, Sumba Timur Tertinggi Sebaran Kasus Covid-19
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu, SH menyebut kejadian tersebut berlangsung di rumah kontrakan milik korban di Kampung Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur pada Jumat sore, 11 Februari 2022.
Korban Marnianis merupakan warga Desa Bidi Hunga, Kecamatan Lewa.
Kronologi kejadian, jelas Iptu Salfredus, berawal saat terduga pelaku dan korban berada di kontrakan milik korban. Saat itu terduga pelaku berupaya merampas tas korban yang berisi uang Rp 2,5 juta.
Baca juga: Dukung Program Pemerintah, MSM Bangun Sarana Prasarana di Empat Kecamatan Sumba Timur
Karena korban tidak memberikan tas tersebut, maka terduga pelaku langsung membanting dan menindih korban di lantai. Sambil menekan kepala korban, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau.
"Korban yang takut terhadap ancaman itu akhirnya melepaskan tas yang didekapnya," ujar Iptu Salfredus kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 16 Maret 2022.
Setelah mendapatkan tas berisi uang itu, terduga pelaku langsung meninggalkan korban menggunakan sepeda motor miliknya.
Baca juga: Bupati Khristofel Praing Tinjau Breeding Center Pemkab Sumba Timur
Korban Marnianis kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sumba Timur pada 17 Februari 2022 dengan nomor laporan polisi: LP/B/31/II/2022/SPKT/Res Sum Tim/Polda NTT.
Pihak kepolisian berhasil menciduk tersangka pada Senin 14 Maret 2022 malam. Saat itu tim Buser Gabungan Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan terduga pelaku Fander di rumah milik warga di daerah Perumnas, Kilometer 4, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur.
Baca juga: Ganjar Milenial Center NTT Dideklarasikan
Iptu Salfredus menyebut, dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli barang sembako dan sirih pinang.
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp 2 juta diberikan kepada orang tuanya di Mbatapuhu, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur.
Saat ini, tersangka telah ditahan ditahan di rutan Polres Sumba Timur untuk proses hukum selanjutnya. (ian)