Berita Sumba Barat Hari Ini

Tunggak Setoran Mencapai Rp 3 Miliar, Dishub Sumba Barat Tarik 22 Truk dari  Pengelola

pihaknya terpaksa menarik kendaraan truk itu karena pengelola tidak menyetor kewajibannya

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kepala Dinas Perhubungan Sumba Barat, Yulianus Mesango, S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumba Barat sampai posisi Selasa 15 Maret 2022 telah menarik 22  kendaraan truk dari 44  truk bantuan Kementerian Pedesaan RI untuk membuka keterisolasian transportasi di seluruh wilayah Sumba Barat.

Dari jumlah tersebut, 22 buah truk kayu tersebut telah berhasil ditarik Dinas Perhubungan Sumba Barat dan 18 diantaranya kembali diserahkan kepada pihak ketiga mengelolanya. Secara teknis, 44 truk kayu Manda Elu dikelola Koperasi.

Secara teknis operasional dipercayakan kepada pihak ketiga mengelola namun sayang dalam perjalanan, banyak kendaraan rusak dan banyak pula pengelola tidak menyetor kewajibanya yakni Rp 3 Juta per bulan dengan rincian Rp 2.400.000 untuk pemasukan PAD dan Rp 600.000 untuk tambahan modal koperasi.

Baca juga: Dinas Perhubungan Sumba Barat Targetkan Penerimaan  Pengelolaan 44 Truk Kayu Rp 864 Juta

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Yulianus Mesango, S.H di ruang kerjanya, Selasa 15 Maret 2022.

Menurut Yulianus, pihaknya terpaksa menarik kendaraan truk itu karena pengelola tidak menyetor kewajibannya. Langkah itu iuga sebagai upaya mengejar target yang diberikan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022 dari pengelolaan truk Manda Elu sebesar Rp 864.000.000  dan sampai saat ini baru terealisasi Rp 172.800.000.

Karena itu, pihaknya terus menghimbau agar pengelola kendaraan truk tersebut segera menyelesaikan kewajibannya.

Baca juga: Cegah Kemacetan Lalu lintas, Pemkab Sumba Barat Fungsikan Kembali Terminal Weekarou

Kendala yang dihadapi selama ini adalah keterbatasan personil melakukan penagihan dan sikap tidak patuh pengelola truk menyelesaikan kewajiban setiap bulannya.

Saat ini, setiap truk yang rusak ditarik, selanjutnya diperbaiki dan diserahkan kepada pihak ketiga mengelolahnya. Dan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar pengelolah menyetor setiap setiap bulan dengan lancar.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved