Kabar Artis
Putri Nia Daniaty Dituntut Hanya 3,5 Tahun Penjara, Korban Olivia Nathania Kecewa, Kerugian Rp 9,7 M
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh putri penyanyi lawas , Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania ditunut hanya 3,5 penjara oleh jaksa penuntut umum
POS KUPANG.COM -- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh putri penyanyi lawas , Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania ditunut hanya 3,5 penjara oleh jaksa penuntut umum
Padahal kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 9,7 miliar. Hal itu membuat para korban kecewa dengan tuntutan tersebut
Hari ini, Senin (14/3/2021) putri aktris Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut hukuman oleh jaksa terkait kasus penipuan CPNS bodong.
Olivia diketahui telah menipun banyak orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Modus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Sedang Masalah
Sebelumnya, putri Olivia Nathania sempat mengelak atas tindakan penipuan yang ia laukan.
Kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa Olivia Nathania.
Menurut Odie Hudiyanto, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan Olivia Nathania hingga mengalami kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar dari 225 orang.
"Tuntutan ini mengecewakan, jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak, uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Bukan hanya itu, Odie Hudiyanto mengatakan para korban sangat kecewa karena jaksa hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 378 junto 65 KUHP tentang Penipuan.
"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, yaitu penipuan, tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," tutur Odie Hudiyanto.
Baca juga: Nasib Anak Nia Daniaty Jadi Tahanan Polisi Kasus Dugaan Penipuan,Pengacara Telah Ajukan Penangguhan
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.