Kabar Artis

Putri Nia Daniaty Dituntut Hanya 3,5 Tahun Penjara, Korban Olivia Nathania Kecewa, Kerugian Rp 9,7 M

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh putri penyanyi lawas , Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania ditunut hanya 3,5 penjara oleh jaksa penuntut umum

Editor: Alfred Dama
(KOMPAS.com/Revi C Rantung)
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). 

POS KUPANG.COM -- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh putri penyanyi lawas , Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania ditunut hanya 3,5 penjara oleh jaksa penuntut umum

Padahal kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 9,7 miliar. Hal itu membuat para korban kecewa dengan tuntutan tersebut

Hari ini, Senin (14/3/2021) putri aktris Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut hukuman oleh jaksa terkait kasus penipuan CPNS bodong.

Olivia diketahui telah menipun banyak orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Modus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Sedang Masalah

Sebelumnya, putri Olivia Nathania sempat mengelak atas tindakan penipuan yang ia laukan.

Kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa Olivia Nathania.

Menurut Odie Hudiyanto, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan Olivia Nathania hingga mengalami kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar dari 225 orang.

"Tuntutan ini mengecewakan, jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak, uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Senin, 16 November 2020 07:00
tribunnewslihat fototribunnews
Instagram @Nia Daniaty
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dilamar sang pujaan hati, Rafly N Tilaar 


Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Rafly N Tilaar Lamar Putri Nia Daniaty, Olivia Segera Lepas Status Janda dan Jadi Istri Sosok Taruna, https://manado.tribunnews.com/2020/11/16/rafly-n-tilaar-lamar-putri-nia-daniaty-olivia-segera-lepas-status-janda-dan-jadi-istri-sosok-taruna?page=3.

Editor: Frandi Piring
Senin, 16 November 2020 07:00 tribunnewslihat fototribunnews Instagram @Nia Daniaty Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dilamar sang pujaan hati, Rafly N Tilaar Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Rafly N Tilaar Lamar Putri Nia Daniaty, Olivia Segera Lepas Status Janda dan Jadi Istri Sosok Taruna, https://manado.tribunnews.com/2020/11/16/rafly-n-tilaar-lamar-putri-nia-daniaty-olivia-segera-lepas-status-janda-dan-jadi-istri-sosok-taruna?page=3. Editor: Frandi Piring (instagram)

Bukan hanya itu, Odie Hudiyanto mengatakan para korban sangat kecewa karena jaksa hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 378 junto 65 KUHP tentang Penipuan.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, yaitu penipuan, tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," tutur Odie Hudiyanto.

Baca juga: Nasib Anak Nia Daniaty Jadi Tahanan Polisi Kasus Dugaan Penipuan,Pengacara Telah Ajukan Penangguhan

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Olivia Nathania berpakian tahanan
Olivia Nathania berpakian tahanan (YouTube KH Infotainment)

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved