Kabar Artis

Putri Nia Daniaty Dituntut Hanya 3,5 Tahun Penjara, Korban Olivia Nathania Kecewa, Kerugian Rp 9,7 M

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh putri penyanyi lawas , Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania ditunut hanya 3,5 penjara oleh jaksa penuntut umum

Editor: Alfred Dama
(KOMPAS.com/Revi C Rantung)
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). 

Kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban dugaan penipuan Olivia.

"Modusnya adaah dia punya link di BKN, sehingga semua korban itu tertarik untuk kasih uang kepada Olivia.

Kemudian Olivia pada praktiknya, meminta pada korban menyerahkan dalam bentuk cash dan transfer," kata Odie.

Terlapor menjanjikan para korban itu nantinya bisa menjadi PNS lewat jalur prestasi hingga menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19.*

Artikel laan terkait Nia Daniaty

Artikel lain SELEB

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kekecewaan Korban Penipuan Olivia Nathania, Cuma Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp 9,7 M

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved