Kabar Artis

Nasib Anak Nia Daniaty Jadi Tahanan Polisi Kasus Dugaan Penipuan,Pengacara Telah Ajukan Penangguhan

Menurutnya, penangguhan itu telah diajukan sedari Kamis (11/11/2021) malam, tak lama setelah penyidik memutus untuk menahan anak Nia Daniaty itu

Editor: Alfred Dama
Grid.ID/Daniel Ahmad
Nasib Anak Nia Daniaty Jadi Tahanan Polisi Kasus Dugaan Penipuan, Telah Ajukan Penangguhan 

POS KUPANG.COM -- Anak artis , Nia Daniaty Olivia Nathania kini harus merasakan dinginnya lantai dan dinding sel tahanan polisi

Ia ditahan dalam kasus dugaan peniuan peserta tes CPNS

Pengacara Olivia Nathania , Yusuf Titaley, menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, penangguhan itu telah diajukan sedari Kamis (11/11/2021) malam, tak lama setelah penyidik memutus untuk menahan anak Nia Daniaty itu.

Baca juga: Hotman Paris Sampai Acungi Jempol Pada Cara Anak Nia Daniaty Disebut Tipu Korban Peserta tes CPNS

"Penangguhannya sudah kita ajuin semalam langsung. Sorry, bukan hari ini," kata Yusuf saat dihubungi via telepon, Jumat (12/11/2021).

"Karena kita sudah siapin, jadi langsung kita serahkan semalem," sambungnya menambahkan.

Yusuf mengatakan bahwa OI, sapaan akrab Olivia sendiri saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Untuk nasib anak Nia Daniaty pasca pengajuan penangguhan, pengacara menyerahkan sepenuhnya ke tangan penyidik.

Baca juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Modus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Sedang Masalah

"Belum (pulang). Itu nanti keputusannya ada di tangan penyidik," ujar Yusuf.

Jika sesuai dengan prosedur hukum, anak Nia Daniaty itu bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

"Dua puluh hari penahanan di polda, setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang, (setelah itu dilimpahkan ke) pengadilan, penuntut umum," imbuh Yusuf menyimpulkan.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Walau begitu, sementara untuk saat itu bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: Fahat Abbas Nyesal Lepas Nia Daniaty? Kini Sang Penyanyi Makin Cantik dan Menawan, Masih Berhubungan

Sebagai tersangka kasus penipuan, ancaman 4 tahun penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved