Berita Ekonomi Hari Ini

Pelaporan SPT Badan di KPP Pratama Kupang Minus 9,58 Persen 

Wayan menjelaskan jika dilihat per jenis, ada empat jenis SPT untuk orang pribadi dan badan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan mengalami penurunan 9,58 persen per 14 Maret 2022 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.

Kepada Pos Kupang, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang,I Wayan Agus Eka mengatakan untuk PPh badan atau biasa disebut dengan  formulir 1771 jika dibandingkan dengan hari yang sama di tahun lalu mengalami penurunan 9,58 persen, hal ini mungkin disebabkan masa jatuh tempo yang masih cukup lama yakni pada 30 April 2022.

"Kemungkinan untuk yang badan itu karena pengisiannya mengisyaratkan adanya laporan keuangan. Untuk persiapan laporan keuangan kan memang cukup lama biasanya. Jadi mungkin wajib pajak masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar untuk buat SPT," terang Wayan.

Baca juga: BPBD Kota Kupang Sementara Proses Bantuan ke Korban Bencana Seroja

Wayan menjelaskan jika dilihat per jenis, ada empat jenis SPT untuk orang pribadi dan badan. Tiga jenis untuk SPT orang pribadi dan  satu jenis untuk SPT badan.

Kemudian untuk para wajib pajak pribadi itu ada tiga jenis SPT,ada 1770,1770 S dan 1770 SS. Untuk yang 1770 umumnya dipakai oleh usahawan,UMKM kemudian profesi-profesi tertentu seperti dokter dan Notaris.

Untuk SPT orang pribadi jenis 1770 mengalami  penurunan sekitar 2 persen. Jika dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya 1.254 di hari yang sama tahun ini  sudah masuk sekitar 1.226, selisih sekitar 20-an SPT.

Baca juga: UPT Panti Budi Agung Dinsos NTT Layani Vaksinasi Booster untuk  Lansia

Jenis berikutnya yaitu 1770 S ini biasanya dipakai oleh karyawan. Pertumbuhannya cukup signifikan dari 14.112 tahun lalu,sekarang menjadi 18.085 jadi ada pertumbuhan 28,15 persen.

SPT 1770 SS umumnya untuk para pensiunan atau memiliki penghasilan bruto di bawah 60 juta dari 11.747 menjadi 15.042 mengalami pertumbuhan 28,15 persen.

"Jadi per 14 Maret 2022 bila kita sandingkan dengan hari yang sama di tahun lalu secara total terdapat pertumbuhan sekitar 25 persen dari jumlah SPT yang dilaporkan. Kalau tahun lalu totalnya berjumlah 27.833 tahun ini di hari yang sama sudah berjumlah 35.004 SPT sudah masuk," terang Wayan.

Baca juga: Meserasi Ataupah Sebut Vaksin Booster di NTT Baru 2,73 Persen

Wayan melanjutkan jika jangka waktu sudah satu setengah bulan lagi untuk yang badan namun masih cukup waktu bagi badan untuk melaporkan di akhir April 2022.

Untuk pelaporan SPT orang pribadi tersisa waktu sekitar dua minggu yang jatuh tempo pada 31 Maret 2022.

"Kita juga sangat mendorong wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT-nya secara online melalui situs DJP online. Apabila lupa EFIN atau butuh asistensi,silakan hubungi kami via online," kata Wayan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved