Berita Kota Kupang Hari Ini
Pria Mabuk yang Tikam Korban Gery Gabriel di Kelurahan Kelapa Lima Diamankan Polisi
Menurut Kapolsek Kompol Sepuh Siregar, kejadian bermula saat Korban dengan rekan-rekannya duduk santai
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pria mabuk berinisial, MMK (21) alias Ali beralamat di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Sabtu 13 Maret 2022 dini hari.
Pasalnya, pelaku Ali diamankan aparat kepolisian Sektor Kelapa Lima, karena menikam korban Gery Gabriel (28) warga RT/11, RW/05 Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar kepada Pos-Kupang.Com, di ruang kerjanya, Senin 14 Maret 2022 mengatakan pelaku Ali telah diamankan oleh pihaknya berkat informasi dari warga disekitar TKP.
Baca juga: Kedapatan Mencuri Anjing Pria Asal Oeltua Diamankan Polsek Kupang Tengah
Menurut Kapolsek Kompol Sepuh Siregar, kejadian bermula saat Korban bersama-sama dengan rekan-rekannya duduk santai sambil bernyanyi di Pantai Kelapa Lima didatangi oleh pelaku sambil berteriak "kamu semua bubar, saya tuan tanah disini".
Pelaku Ali mendatangi korban bersama dengan rekan-rekannya pun dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.
Korban yang tidak terima dengan teriakan pelaku apalagi dengan keadaan mabuk, korban sempat menendang lengan pelaku.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kota Kupang yang Dirawat Berkurang 215 Orang
Tidak terima dengan tendangan dari korban, pelaku pun sempat pergi dari TKP. Namun berselang 10 menit pelaku kembali mendatangi korban dan rekan-rekan.
Pelaku pun langsung menendang korban dan mengeluarkan sebilah pisau.
"Dengan pisau tersebut, pelaku langsung sabet pada bagian betis kaki dan bokong bagian kanan korban," kata Kapolsek.
Baca juga: Pelindo III Tenau Kupang Hadirkan Layanan Berbasis Online bagi Penumpang
"Korban mendapat luka yang cukup lebar akibat sabetan dari pelaku, sehingga korban langsung dilarikan oleh warga ke RSUD SK Lerik Kota Kupang," tambahnya
Dikatakan Sepuh Siregar bahwa pelaku saat ini telah diamankan guna menunggu proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.(*)