Berita Kota Kupang Hari Ini

Dewan Masjid Indonesia Kota Kupang Dukung Fatwa MUI Soal Sholat Berjamaah

Tentu fatwa yang dikeluarkan itu, tetap memperhatikan berbagai aturan yang dikeluarkan Pemerintah

Editor: Edi Hayong
DOK-TRIBUNNEWS.COM
IBADAH -Ilustrasi ibadah sholat di salah satu masjid 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kupang mengaku mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi.

Fatwa bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 itu mengizinkan saf pelaksanaan salah berjamaah bisa rapat. Ketentuan itu berlaku untuk shalat Jumat, tarawih, dan shalat Id.

Fatwa MUI itu diteken oleh Ketua Bidanf Fatwa MUI Asrorun Nian dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis 10 Maret 2022.

Baca juga: Wakil Ketua MUI SBD, Siap Laksanakan Fatwa MUI Dengan Tetap Taat Prokes

Sekretaris DMI Kota Kupang, Doni Saydun Ali, S.Pdi menjelaskan, beberapa aturan sudah mulai dilonggarkan dalam situasi pandemi ini. Tentu fatwa yang dikeluarkan itu, tetap memperhatikan berbagai aturan yang dikeluarkan Pemerintah.

"Dimana kalau saya melihat MUI melihat pergerakan Pemerintah sudah mulai longgar akhirnya MUI memberikan fatwa. Artinya pandemi tadi kita harus mulai biasakan diri atau berteman," katanya, Sabtu 12 Maret 2022.

Dia menyebut, pada prinsipnya, DMI Kota Kupang memberikan dukungan. Yang terpenting, kata dia, Protokol Kesehatan (Prokes) harus dijalankan dengan baik pada situasi demikian. Karena, menurut dia, selama masa pandemi ini pun tidak ada kluster masjid.

Baca juga: UMKM Kota Kupang, e-Manuel AllShop Ikut Pameran Produk di Mandalika

Selain itu, dia juga mengajak umat Islam untuk menerima vaksinasi sebagai upaya untuk membentuk imun tubuh. Hal ini juga untuk mencegah penyebaran kasus covid-19 di Kota Kupang khususnya.

Terkait di Kota Kupang sedang dilakukan penerapan PPKM level III, Doni Saydun menyebut, fatwa demikian tetap akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Dalam surat itu pun telah diterangkan agar penggunaan tempat sudah bisa mencapai 50 persen dari kapasitas.

Dia berharap pada bulan Ramadhan nanti, pelonggaran bisa lebih ditingkatkan hingga 70 persen penggunaan ruangan. Situasi ini tetap mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Jemaat di Gereja Ebenheizer Oeba Kota Kupang Dapat Pelayanan Vaksin Booster

Dia menegaskan, fatwa MUI ini dikeluarkan berdasarkan kajian-kajian para ulama dari berbagai latar belakang bidang, sehingga sudah sepatutnya DMI sebagai salah satu organisasi yang mengorganisir masjid-masjid, juga memberi dukungan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved