Pembunuhan Ibu Anak

Bolak-Balik Berkas Perkara Astri Lael, Begini Penjelasan Kapolda NTT

Kapolda Setyo mengatakan penyidik memenuhi petunjuk formil dan materil berdasarkan petunjuk jaksa.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Asrama Haji Kupang, Selasa 8 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bolak-balik berkas perkara tersangka kasus kematian Astri-Lael itu hal wajar dalam proses penyidikan perkara. Bahkan antara penyidik kepolisian bersama jaksa peneliti berkas perkara telah ada kesepakatan bersama untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan KUHAP.

Demikian penjelasan Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Maret 2022 saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Asrama Haji Kupang.

Kapolda Setyo mengatakan penyidik memenuhi petunjuk formil dan materil berdasarkan petunjuk jaksa peneliti berkas perkara.

Baca juga: Penyidik Polda NTT Siap Limpahkan Kembali Berkas Perkara Kematian Astri-Lael ke JPU

"Tugas jaksa peneliti berkas perkara melihat ada kekurangan formil maupun materil. Sedangkan kewajiban penyidik untuk melengkapi setelah itu melakukan koordinasi dan diskusi dengan jaksa peneliti, dan apabila telah lengkap maka akan menyerahkan kembali sesuai ketentuan KUHAP," ungkap Kapolda Setyo.

Terkait permintaan jaksa untuk menghadirkan Ahli IT telah dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan IT dari internal Polda NTT, Laboratorium Forensik Denpasar, serta Labfor RS Kramat  Jati Jakarta.

"Semua hal terkait membaca dan mempelajari berkas perkara perlu kecermatan dan kehati-hatian sehingga penyidik dan jaksa akan berdiskusi bersama untuk memenuhi petunjuk yang sifatnya formil dan materil," tambah Kapolda Setyo.

Baca juga: Gubernur Viktor Minta Selesaikan Kasus Astri Lael, Begini Respon Kajati NTT Hutama Wisnu

Terkait waktu penahanan tersangka Randy yang tersisa 20 hari, Kapolda NTT berharap segera menuntaskan kasusnya.

"Kami yakin dalam waktu tersisa 20 hari, berkas perkaranya telah tuntas (P-21) dan penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan," pungkasnya. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved