Pelantikan Ketua DPD Demokrat NTT

Beny Harman Berang Lihat Sikap Satgas Covid-19 Kota Kupang

Pertimbangan itu dilihat dengan kasus aktif di Kota Kupang meningkat. Ini juga untuk mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Beny K Harman bersama satgas Covid-19 Kota Kupang sedang berdialog di lobby Hotel Kristal Kupang. Jumat 11 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua DPP Partai Demoktrat, Beny K Harman kesal dengan sikap satgas penanganan dan pengendalian Covid-19 Kota Kupang.

Kekesalan Beny itu ia sampaikan ketika satgas Covid-19 datang ke arena pelantikan pengurus DPD Partai Demoktrat NTT dan mempertanyakan pelaksanaan kegiatan di Hotel Kristal Kupang, Jumat 11 Maret 2022.

Satgas Covid-19 dinilai melakukan pembangkangan terhadap birokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, Pantia kegiatan telah mengantongi surat izin dari Pemerintah Provinsi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) NTT nomor PEM.501/III/I/III/2022.

Surat rekomendasi itu, menurut Beny, telah ada tembusan ke Pemerintah Kota Kupang termaksuk untuk satgas. Penyelenggaraan kegiatan, tetap tunduk pada pemerintahan tertinggi yakni pemerintah provinsi sebab level kegiatan ini di ranah provinsi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi

Satgas, kata Beny, tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan kegiatan pelantikan. Beny menegaskan agar Satgas membubarkan para pendemo pro Jefri Riwu Kore yang hadir dan membuat kerumunan demonstrasi di arena pelantikan.

"Kamu (satgas) bubarkan itu (pendemo), bukan bubarkan ini (pelantikan). Yang bikin masa kerumun itu kan itu, sebab ini (pelantikan) pake protokol Kesehatan. Yang ini nda mungkin kamu bubarkan, atas dasar apa kamu bubarkan," tegas Beny kepada Kepala Sat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar.

Sementara Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji menegaskan ia bersama tim satags akan membubarkan kegiatan yang ada di Hotel Kristal Kota Kupang.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi

Kegiatan itu, antara lain pelantikan pengurus PD Demokrat NTT dan demonstrasi simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko).

Ernest mengatakan, pertimbangan itu dilihat dengan kasus aktif di Kota Kupang meningkat. Ini juga untuk mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19.

"Kami jelas, kami tidak memberikan izin. Termaksuk teman-teman yang ada diluar. Kami tidak memberi izin," katanya.

Juru bicara panitia kegiatan, Sebastian Edo menjelaskan, secara prosedural Partai Demokrat sudah berkoordinasi dengan semua pihak.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemprov NTT, sudah ada pemberitahuan ke Pemerintah Kota Kupang.

Baca juga: 1.638 Orang Lulus PPPK Tahun 2021, Pemprov NTT Usul Penambahan Anggaran

Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) menurutnya, telah ada dilaksanakan. Para peserta juga telah dilakukan rapid antigen. Sementara, pada kapasitas ruangan digunakan hanya 200 orang, dari ruang maksimal 600 orang. Peserta diwajibkan memakai masker dan diukur suhu tubuh sebelum masuk ruangan.

Demikian juga dengan penataan tempat duduk yang dilakukan dengan tetap menjaga jarak antar peserta kegiatan.

Sebastian Edo meminta agar satgas bisa membubarkan kegiatan pendemo, sebab telah melanggar prokes. Bahkan, sejumlah pengurus partai Demokrat NTT mempertanyakan perihal beberapa kegiatan yang berlangsung kemarin tapi tidak dibubarkan.

Ia menyebut, kalau pihaknya tidak ingin mengintervensi lebuh jauh soal ini. Namun, segala sesuatu yang telah, termaksuk surat dan semua prosedur telah dipenuhi. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved