Berita Manggarai Timur Hari Ini

220 Pemilik di Satar Kampas LAUT Manggarai Timur Deklarasi Janji Tertibkan Ternak

Kami siap mematuhi sanksi hukum hukum, bila kami tidak mengindahkan Perda dan Perdes tentang penertiban hewan ternak peliharaan.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KECAMATAN LAUT
Para pemilik ternak sedang deklarasi janji berternak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Sebanyak 220 orang selaku pemilik ternak baik hewan jenis besar maupun kecil di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT), Kabupaten  Manggarai Timur (Matim) Provinsi NTT berjanji untuk tertibkan ternak.

Perjanjian menertibkan ternak peliharaannya disampaikan oleh para pemilik dalam kegiatan deklarasi janji beternak, Jumat 11 Maret 2022. 

Deklarasi pengucapan janji ternak dipimpin langsung oleh Camat LAUT,  Agus Supratman dan dihadiri Kapolsek Lamba Leda, AIPDA, Aris Ahmad, S.I.Pem, Babinsa Hermawan, Pimpinan OPD-UPTD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Perempuan, serta 220 peternak asal Desa Satar Kampas.

Baca juga: Kasus Stunting di Wilayah Manggarai Timur Alami Penurunan Periode Februari 2022

Adapun naskah deklarasi perjanjian yaitu, 

'Janji Peternak 

Kami peternak hewan jenis besar dan kecil di Kecamatan Lamba Leda Utara, berjanji:

1. Mematuhi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur, No 7 tahun 2010, tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak, dan peraturan desa, (Perdes), tentang penertiban hewan ternak peliharaan. 

2. Jika hewan ternak peliharaan kami berkeliaran disembarang tempat, akan dimusnahkan atau ditembak mati sesuai sanksi yang terterah dalam Perdes. 

3. Kami siap mematuhi sanksi hukum hukum, bila kami tidak mengindahkan Perda dan Perdes tentang penertiban hewan ternak peliharaan.

Baca juga: Puluhan Pelajar di Manggarai Timur Positif Covid-19

4. Kami berjanji untuk dengan sungguh sungguh menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Demikian janji ini kami ucapkan dengan sungguh-sungguh, untuk diindahkan, dan dipertanggungjawabkan, sesuai aturan, dan menurut agama atau keyakinan kami masing-masing'.

Camat Agus kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 11 Maret 2022, mengatakan, Kegiatan Deklarasi ini diselenggarakan pihak Pemerintah Kecamatan LAUT sebagai upaya terakhir setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pendataan jenis dan pemilik hewan ternak. 

Selain itu, juga telah dilakukan pendekatan persuasif kepada pemilik ternak, pengumuman keliling,  pengumuman melalui mimbar agama serta soaialisasi Perda dan Perdes berulang-ulang tentang penertiban hewan ternak. 

Baca juga: Dokter Tintin: Belum Ada Omicron di Manggarai Timur

Usai semua langkah dilewati, maka langkah terakhir sebelum tindakan eliminasi atau ditembak mati adalah penandatanganan surat pernyataan tertib beternak. 

Lanjut Camat Agus, untuk jadwal berikutnya pemilik ternak dari Desa Satar Padut, Senin 14 Maret 2022 bertempat di halaman depan Kantor Camat LAUT. Hal ini juga akan dilakukan di 9 desa lain di Kecamatan Lamba Leda Utara. (*)

Berita Manggarai Timur Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved