Berita TTU Hari Ini

GMNI Desak Pemda TTU, Terbuka Umumkan Hasil Seleksi PTT

Meskipun demikian, fakta yang terjadi saat ini adalah seleksi PTT itu baru dilakukan pada pertengahan Januari tahun 2022. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOK GMNI KEFAMENANU
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu, Francis C. Ratrigis 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam hal ini Bupati TTU untuk mengumumkan hasil seleksi PTT secara terbuka.

Hal ini berpijak pada pengumuman yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dengan Nomor 817/234/BKDPSDM Tentang Jadwal Kegiatan Wawancara Calon PTT Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. 

Demikian disampaikan Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis C. Ratrigis kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca juga: Lakmas CW NTT Apresiasi Deteksi Dini Polres TTU Atas Dugaan Penyelewengan Dana DIPA Tahun 2021

GMNI menilai hasil seleksi akademik dan seleksi wawancara yang baru saja dilewati mestinya diumumkan ke publik secara terbuka oleh Pemerintah Daerah TTU.

"Bukan secara langsung melakukan tahapan wawancara. Jangan sampai pemerintah tidak mampu menunjukan hasil seleksi yang dilakukan kepada publik," ucapnya.

Pasalnya,  merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap PTT berhak untuk memperoleh informasi secara resmi dari Pemerintah terhadap proses perekrutan yang dilakukan  

Baca juga: Peristiwa Bunuh Diri di Kabupaten TTU, Korban Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

Dikatakan Francis, berdasarkan peraturan, pelaksanaan perekrutan yang mana merujuk pada Perbup 71 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Timor Tengah Utara pasal 8 ayat 4, seleksi PTT dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan November tahun berjalan.

Hasil seleksi PTT itu disampaikan kepada Bupati TTU sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan paling lambat minggu pertama bulan Desember sebagaimana yang tertuang dalam pasal 9 Perbup 71 Tahun 2021. 

Meskipun demikian, fakta yang terjadi saat ini adalah seleksi PTT itu baru dilakukan pada pertengahan Januari tahun 2022. 

Baca juga: Sudah Ribuan Nyawa jadi Korban,Presiden Ukraina Zelenskyy Kini Siap Berdialog dengan Putin,Menyerah?

"Kami sangat menyayangkan sikap dan ethos kerja Pemerintah Daerah hari ini. Padahal di dalam Perbup tersebut mewajibkan PTT untuk taat dan dan tunduk terhadap peraturan yang dibuat sedangkan Pemerintah sendiri telah melangkahi aturan yang dibuatnya sendiri," ungkapnya.

GMNI Cabang Kefamenanu menilai, kata Francis, deadline waktu proses pelaksanaan perekrutan PTT berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama.

Ia menambahkan, sesuai dengan data jumlah guru per tahun 2019 sebanyak 2340 ASN di Kabupaten TTU dan mengalami kekurangan guru dan tenaga kependidikan per tahun 2019 sebanyak 1757.

Baca juga: Wabup TTU Panen Jagung Simbolis Milik Poktan Bimbingan DPD NTT Pemuda Tani Indonesia

Oleh karena itu, Pemda TTU pada saat itu mengambil dengan  merekrut sebanyak 1712 tenaga PTT guna mengatasi persoalan tenaga pendidik di TTU. 

Bagi Francis, dengan keputusan Bupati merumahkan para PTT maka tanpa disadari Kegiatan Belajar Mengajar di setiap sekolah akan terhambat. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved