Berita Labuan Bajo Hari Ini
Polres Mabar Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Nakoba
Penyidik Satresnarkoba Polres Manggarai Barat (Mabar), melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus narkoba ke Kejari Mabar, Rabu 9
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Penyidik Satresnarkoba Polres Manggarai Barat (Mabar), melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus narkoba ke Kejari Mabar, Rabu 9 Maret 2022.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Manggarai Timur (Matim), KF (24) dan warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, TTJ (34), diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mabar, pada Kamis 10 Februari 2022 lalu.
"Pelimpahan berkas perkara telah dilakukan kemarin," kata Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan.
Dijelaskan, pihaknya juga telah menetapkan KF sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah melimpahkan berkas perkara tahap satu itu, penyidik menunggu petunjuk dari JPU Kejari Mabar.
Baca juga: Bos Rans Cilegon Ingin Rekrut Mesut Ozil dan Pemain Bintang Dunia, Raffi Ahmad Malah Bingung
"Bila tidak ada petunjuk, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara tahap kedua," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kabupaten Manggarai Timur (Matim), KF (24) dan warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, TTJ (34), diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mabar, pada Kamis 10 Februari 2022.
Keduanya diamankan lantaran terjerat dugaan kasus narkoba di dua tempat berbeda.
Terduga pelaku KF diamankan pada 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.
Berdasarkan pengembangan, selanjutnya pihak keamanan mengamankan TTJ di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar.
Baca juga: Satlantas Polres Mabar Amankan 20 Unit Motor Tidak Miliki Dokumen dari Surabaya
Bermula dari informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di seputaran RS Siloam Labuan Bajo, Namun setelah dibuntuti oleh anggota kurir ini sudah berpisah, lalu akhirnya kami cari tahu, buntuti, ketemu lah di Wae Mata, dekat kantor pegadaian tepatnya di Warung Ayu," kata Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Mabar.
Dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan dibungkus dalam plastik klip besar lalu disimpan di dalam 1 bungkusan rokok.
Selain barang bukti shabu-shabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api.
"(Terduga pelaku) saat ini sudah ada di Polres Mabar, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-resnarkoba-akp-ridwan-sh-saat-menunjukkan-barang.jpg)