Berita Labuan Bajo Hari Ini
Polres Mabar Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Nakoba
Penyidik Satresnarkoba Polres Manggarai Barat (Mabar), melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus narkoba ke Kejari Mabar, Rabu 9
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Sementara itu, dalam kasus itu, KF merupakan kurir dan TTJ merupakan pelanggan yang membeli narkoba tersebut.
Baca juga: Masyarakat Sudah Boleh Nonton Sepak Bola Langsung, Pengelola Liga 1 Indonesia Gembira
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi.
"Arahnya ke rehabilitasi, karena keduanya sebagai pemakai, bukan masuk dalam jaringan narkoba mereka hanya mengkonsumsi untuk dirinya sendiri," jelas Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua terduga pelaku dalam kasus narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar), pada Kamis 10 Februari 2022.
Kedua pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu dan diamankan di depan Warung Padang Ayu Waemata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Labuan Bajo itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan SH bersama sejumlah anggota.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat 11 Februari 2022.
Dijelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku masing-masing berinisial KF (24) asal Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilakukan pada Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
Ditambahkannya, saat petugas melakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti (BB) 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan dibungkus dalam plastik klip besar lalu disimpan di dalam 1 bungkusan rokok sampurna yang disimpan di dalam tas bawaannya.
"Selain barang bukti shabu-shabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api," jelas AKP Ridwan.
Lebih lanjut, petugas juga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku lainnya TTJ (36) asal Labuan bajo,di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar.
Kata AKP Ridwan, kedua kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda. KF berperan sebagai kurir (pengedar), sedangkan TTJ berperan sebagai pembeli dan pemakai.
Dari hasil pemeriksaan urin, lanjut dia, terduga pelaku KF terkonfirmasi negatif sebagai pengguna narkoba, sedangkan TTJ terkonfirmasi positif.
"Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-resnarkoba-akp-ridwan-sh-saat-menunjukkan-barang.jpg)