Berita Sumba Timur
Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Spesialis Toko dan Rumah Di Waingapu, 4 Terduga Pelaku Usia Remaja
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur berhasil membongkar jaringan spesialis pencuri toko dan rumah di Kota Waingapu, ibukota
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur berhasil membongkar jaringan spesialis pencuri toko dan rumah di Kota Waingapu, ibukota Kabupaten Sumba Timur.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa 8 Maret 2022.
Tim Gabungan Buser, Identifikasi dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sumba Timur berhasil meringkus tiga dari empat terduga pelaku yang merupakan anggota jaringan itu sekitar pukul 11.30 Wita di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Padadita dan Kambajawa.
Dia terduga pelaku, atas nama Ade Irwan Lopo alias Ade alias AIL (19) dan Dato Ashari Saputra alias DAS (18) ditangkap saat akan menjual laptop hasil curian.
Sementara satu terduga pelaku lainnya, Rezal Ramadhan Salihudin alias RRS (18) ditangkap di kediamannya.
Baca juga: Masyarakat Sudah Boleh Nonton Langsung Sepakbola di Stadion: Bali United Diuntungkan Jadi Juara?
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu, SH, mengatakan, jaringan spesialis pencuri toko dan rumah itu telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kota Waingapu.
Komplotan tersebut, sebut Iptu Salfredus Sutu, telah beberapa kali melakukan pencurian dan ditangkap.
Namun demikian, tidak berlanjut ke ranah hukum sebab selalu diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu dilakukan karena komplotan terduga pelaku tersebut masih merupakan anak di bawah umur.
Iptu Salfredus Sutu menyebut, anggota jaringan atau komplotan yang diringkus yakni Ade Irwan Lopo alias Ade alias AIL (19), Rezal Ramadhan Salihudin alias RRS (18) dan Dato Ashari Saputra alias DAS (18) merupakan warga Kambajawa Kecamatan Kota Waingapu.
AIL dan RRS mengaku berperan turut membantu melakukan pencurian sementara DAS mengaku membantu menjualkan barang hasil curian.
Baca juga: Masyarakat Sudah Boleh Nonton Sepak Bola Langsung, Pengelola Liga 1 Indonesia Gembira
Sementara itu, tambah Iptu Salfredus Sutu, pada saat penangkapan, satu orang terduga pelaku lainnya atas nama Fikram Amirullah alias Fikram alias FA (19) berhasil melarikan diri ke arah jurang.
"Petugas sudah berupaya mengejar namun tidak berhasil menangkap Fikram," ungkap Iptu Salfredus Sutu.
Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop Merk Acer tipe Aspire - 4732Z, warna hitam, 1 unit speaker aktif merk TANAKA tipe T8008, warna hitam, dan 1 unit speaker aktif merk ADVANCE warna hitam.
Selain itu, ada pula 1 buah lampu led kedip merk XRB, warna biru, 1 buah lampu kedip warna putih dan 1 buah mixer audio merk BETAVO, tipe SMR8USB.