Berita NTT Hari Ini

Bandara El Tari Terapkan Aturan Tak Perlu PCR-Antigen, Tapi yang Ini Wajib Taat

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara tanpa perlu menunjukan hasil negatif tes

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tampak ruang tunggu di Bandara El Tari Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang sangat menyambut baik aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat mengenai penghapusan syarat bagi calon penumpang menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau PcR ketika menggunakan jasa penerbangan.

Surat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor:  SE 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19 membawa angin segar bagi seluruh masyarakat dan khususnya bagi industri pariwisata.

Peraturan dimaksud memperbolehkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara tanpa perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen dengan syarat Pelaku Perjalanan telah menerima Vaksinasi dosis lengkap (Dosis 2) atau Dosis 3 (Booster).

Baca juga: Pemprov NTT Bersama Ombudsman RI Teken Renja 

Bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi dan baru menerima vaksinasi dosis 1, maka diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Untuk Pelaku Perjalanan dibawah usia 6 tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang didampingi oleh orang tua/wali anak.

I Nyoman Noer Rohim General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, menyebut pihaknya akan menyambut itu dengan baik.

Baca juga: 30 Unit Konsentrator Oksigen Didonasikan GoTo ke Pemprov NTT

"Dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Bandara bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Kupang," katanya, Rabu 9 Maret 2022 kepada wartawan.

Dia menjelaskan, aturan ini mempermudah calon penumpang untuk melaksanakan perjalanan menggunakan pesawat udara, calon penumpang hanya cukup menunjukan kelayakan terbang di Aplikasi PeduliLindungi.

Jika calon penumpang Vaksinasi dosis lengkap (Dosis 2) atau Dosis 3 (Booster) maka status di aplikasi PeduliLindungi otomatis akan berwarna Hijau (layak terbang,red).

Baca juga: Pemprov NTT Tidak Mau Berpolemik Pelantikan Wabup Ende

Sementara, apabila di aplikasi PeduliLindungi berwarna merah maka wajib melakukan tes RT-Antigen yang berlaku 1x24 jam / RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dinyatakan negatif sehingga di aplikasi PeduliLindungi berubah warna menjadi Hijau.

Dengan kemudahan persyaratan perjalanan ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali antusias masyarakat untuk berwisata dan berpergian menggunakan pesawat udara.

"Seperti yang kita ketahui bahwa dimasa Pandemi yang telah berlangsung 2 (dua) tahun lebih ini sangat berimbas pada Industri pariwisata terutama Industri penerbangan,"ujarnya.

Dia berharap dengan ini juga, tahun 2022 ini, jumlah penumpang terus meningkat dan penerbangan juga terus bertambah hingga 3000 penumpang per harinya. Apalagi, saat ini, kelonggaran semacam ini mulai diberlakukan. (*)

Berita Pemprov Hari Ini

Sumber: Pos Belitung
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved