Pandemi Covid 19
Penumpang Semua Moda Transportasi Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Epidemiolog Puji Pemerintah
Penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbarui kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19. Kali ini masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi lengkap tidak perlu menunjukan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan domestik.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin 7 Maret 2022.
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Waikabubak Keluarkan Narapidana Asimilasi
Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Selain itu kata Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4 25 persen dan Level 3 50 persen dan level 2 5 persen dan level 1 100 persen," katanya.
Luhut mengatakan berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan. Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
Baca juga: 343 Kasus Aktif Covid-19 di Manggarai Timur,Tambahan 26
"Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY, namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kata Luhut juga menyetujui uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba di Bali pada 7 Maret 2022.
"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina dan dalam ratas hari ini presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali," kata Luhut.
PPLN dapat tidak mengikuti karantina dengan syarat menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster.
Baca juga: Perbedaan Omicron, Flu Biasa dan Covid-19 Varian Delta, Ketahui yuk Gejala-gejalanya
PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah keluar hasil negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"PPLN kembali lakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN telah atau tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan," katanya.
Luhut menambahkan, event internasional di Bali selama masa uji coba tanpa karantina harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. Selain itu, akan ada pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
"Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April," pungkasnya.
Baca juga: Data Terbaru, Bertambah Lagi 44 Kasus Covid-19 di Kabupaten Malaka