Breaking News

Wacana Tunda Pemilu

Mayoritas Warga NU-Muhammadiyah Tolak Pemilu Ditunda

Hal itu tercermin dari survei yang dilakukan lembaga Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 25 Februari - 1 Maret 2022.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pemilu 

Dari hasil survei itu, kata Burhan, publik patut mempertanyakan sikap para elit. Sebab, mayoritas massa dua ormas besar, yakni NU dan Muhammadiyah, maupun pemilih parpol yang mewacanakan isu itu ternyata menolak penundaan pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024 Bakal Berlangsung, Ketua MUI NTT Ingatkan Sesuai Koridor

Ia pun menyarankan para elite parpol agar tidak lagi mengeluarkan ide yang justru malah memantik kontroversi dan pembelahan secara sosial politik.

"Seharusnya dalam politik demokrasi yang didasarkan pada fungsi agregasi kepentingan publik dan aspirasi warganya, elite mengikuti apa yang diinginkan warganya," kata Burhan.

Kata Burhanuddin, kalau warganya taat konstitusi, para elite parpol harus lebih taat lagi kepada konstitusi.

"Jangan memberi contoh yang tidak baik kepada warga, apalagi kita dalam kondisi pandemi, sebaiknya kita mendukung kinerja Presiden Jokowi untuk memulihkan pandemi ini. Jangan mengeluarkan ide yang bertentangan dan justru akan memantik kontroversi dan pembelahan sosial politik yang lebih tajam, ujung-ujungnya justru akan mengganggu agenda pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Penundaan Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Jhon Tuba Helan: Wacana Yang Dangkal

Senada dengan Burhan, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkan elite politik agar tak bermain-main dengan wacana penundaan pemilu. Sebab, hal tersebut akan berdampak langsung kepada wacana perpanjangan masa jabat presiden yang dapat menjadi pintu masuk otoritarianisme.

"Bermain-main dengan masa jabatan itu melanggar prinsip konstitualisme, melanggar juga prinsip demokrasi, sistem presidensial, dan itu yang membuat sering kali pintu masuk atau jebakan ke arah otoritarianisme," ujar Zainal.

Wacana tersebut dapat terealisasi jika elite-elite partai politik yang mendukungnya setuju untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jika hal tersebut terjadi, ada alasan bagi mereka untuk memperpanjang masa jabatan dengan alasan taat konstitusi.

Baca juga: KPU RI Launching Jadwal Pemilu di Tanggal 14 Februari 2024

"Ide-ide untuk memperpanjang masa jabatan umumnya muncul di negara-negara tidak demokratis atau negara yang tidak menjadi contoh baik dalam demokrasi," ujar Zainal.

Ia menceritakan, banyak cerita kelam di berbagai negara yang melakukan praktik perpanjangan masa jabatan pimpinannya. Hal terburuk, dualisme di kursi pemerintahan akan terjadi yang berujung pada kudeta yang dilakukan oleh salah satu pihak.

"Contoh misalnya Guinea yang di ujungnya akhirnya Guinea itu mengalami kudeta militer. Presiden yang memperpanjang masa jabatannya untuk tiga periode itu mengalami kudeta militer," ujar Zainal. (tribun network/den/dng/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved