Berita Lembata Hari Ini

Eksplorasi Budaya Lembata Akan Sia-sia Jika Dokumen PPKD Tak Diperbaharui

Potensi budaya kita sangat banyak yang masih tercecer karena belum secara serius didokumentasikan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
TARIAN - Para penari wanita memeragakan tarian pada acara eksplorasi budaya Lembata belum lama ini 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG, LEWOLEBA - Penggiat budaya, Abdul Gafur Sarabiti mengungkapkan eksplorasi budaya Lembata akan menjadi sia-sia jika dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tidak diperbaharui atau dimutakhirkan. Menurut dia, jika tidak, maka eksplorasi budaya hanya sekadar ajang seremonial belaka.

PPKD adalah sebuah dokumen yang berisi potensi budaya yang ada di sebuah daerah dan identifikasi masalah-masalah tentang pemajuan kebudayaan yang sedang dihadapi serta jalan keluar dalam bentuk rekomendasi untuk pemajuan kebudayaan. Karena itu, PPKD dapat menjadi rujukan strategis untuk pemajuan budaya dan pembangunan secara umum di suatu daerah. 

"Potensi budaya kita sangat banyak yang masih tercecer karena belum secara serius didokumentasikan," kata Gafur di Lewoleba, Minggu, 6 Februari 2022. 

Baca juga: Pemkab Lembata tak Berdaya Terkait Penanganan Kasus Bom Ikan, Ini Penyebab Utamanya

Pendokumentasian potensi budaya yang dimaksudkan adalah pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Eksplorasi budaya ini menjadi semacam semangat baru untuk pemajuan di bidang kebudayaan, karena kebudayaan diangkat ke permukaan dan dapat disaksikan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Kata Gafur, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2017, Ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, termasuk Bahasa, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Tradisi Lisan, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Permainan Rakyat, Olahraga Tradisional, Cagar Budaya, Tenaga Budaya, Lembaga Kebudayaan dan Sarana Prasarana Kebudayaan. 

"Eksplorasi Budaya Lembata sedang berlangsung. Sebuah kegembiraan melihat geliat pemajuan budaya oleh Pemda Lembata," katanya.

Baca juga: Peneliti Australia Dalami Kekayaan Pangan Tradisional dan Tumbuhan Herbal di Lembata 

Tetapi, gong gendang dan lenggok tarian yang dipentaskan saja belum cukup untuk menghasilkan sebuah pemajuan dan pembangunan pada bidang kebudayaan atau dalam pengertian yang lebih luas yaitu pembangunan daerah pada seluruh sektor kehidupan dalam masyarakat di kabupaten dengan dua etnis ini. 

Etnis Edang atau Kedang dan Lamaholot adalah dua etnis yang memiliki ragam sistem nilai dan pranata serta teknologi yang diwariskan secara turun temurun oleh leluhur. 

Sistem nilai ini harus benar-benar menjadi pandangan hidup atau cara berpikir masyarakat dan pemerintah. Sistem nilai ini tidak bisa hanya menjadi sistem nilai yang tinggal di dalam rumah adat atau hanya menjadi pegangan dalam kehidupan adat istiadat masyarakat saja. 

Baca juga: Merayakan Kebudayaan di Pantai Wulen Luo Lembata

"Harus (sistem nilai) benar-benar diaktualisasikan dalam bentuk kebijakan politik dan pembangunan. Bagaimana caranya? Caranya, pertama-tama adalah dengan mengidentifikasi dan mendokumentasikannya ke dalam dokumen yang telah diperintahkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan," tandas Gafur. 

Menurutnya, ketika kekayaan potensi budaya yang ada didokumentasikan ke dalam PPKD, maka data potensi budaya tersebut dapat dapat dimanfaatkan sebagai salah satu rujukan dalam membangun Lembata

Data-data tentang potensi budaya, lanjut Gafur, dapat dimanfaatkan untuk kebijakan keadilan gender, kebijakan lingkungan, bahkan segala sektor pembangunan daerah. Itu karena kebudayaan etnis kedang dan Lamaholot benar-benar menghargai dan ramah terhadap lingkungan. 

Baca juga: 173 Rumah Bagi Warga Terdampak Seroja di Lembata Selesai Dibangun

"Kebudayaan kita benar-benar menempatkan perempuan sebagai sosok yang harus dihargai dan dihormati. Tentu semua itu perlu dimasukan ke dalam dokumen agar ada dasar yuridis untuk pemanfaatannya. Ada kekuatan untuk menjadikannya sebagai rujukan dalam menyusun pemajuan budaya dan pembangunan daerah," pungkasnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved