CPNS 2021
Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
Pikir 2 Kali deh. Sudah lulus CPNS mau mengundurkan diri? Siap-siap diganjar denda puluhan hingga ratusan juta Rupiah
Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
POS-KUPANG.COM - Pikir dua kali sebelum menyesal. Warning ini untuk kamu para CPNS 2021 yang yang berniar mengundurkan diri.
Pasalnya ada denda puluhan juta hingga ratusan juta rupiah menanti Anda.
Peringatan ini sebenarnya sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara sejak para CPNS lolos seleksi.
Hal itu tersirat melalui surat pernyataan yang dibuat para peserta.
Baca juga: GANJARAN Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Menanti CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri
Dimana, dalam surat pernyataan itu para peserta bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.
Baca juga: Tahap Pemberkasan CPNS 2021 Ditutup 21 Januari 2022, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah
Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, hingga BNN adalah contoh Intansi yang menerapkan denda.
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:
“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Meski ada sanksi berat di depan mata, namun masih ada juga CPNS yang mengundurkan diri.
Dari 53 instansi pusat penyelenggara CPNS 2021 ada 138 peserta dinyatakan mengundurkan diri.
Mereka tersebar di 11 instansi:
1. Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 1 orang.
2. Kementerian BUMN, 1.
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 51.
4. Kementerian ESDM, 4.
5. Kemendikbudristek, 45.
6. Kementerian Kesehatan, 1.
7. Badan Intelijen Negara, 1.
8. Mahkamah Agung, 14.
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 6.
10. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, 3.
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 1.
(Tribunnews.com/Tio/Via)
Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/12/sanksi-jika-mundur-dari-cpns-setelah-lolos-seleksi-dan-sudah-mendapatkan-nip?page=all.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha