Berita Lembata Hari Ini
Muro dan Cara Leluhur Lembata Wariskan Kearifan Lokal untuk Menjaga Laut
konsep Muro ini digemakan di lima desa yakni Desa Dikesare, Lamatokan, Lamawolo,Kolontobo dan Tapobaran
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barakat tak henti-hentinya mendorong masyarakat pesisir di Lembata menghidupkan kembali Muro atau kearifan lokal warisan leluhur untuk melestarikan wilayah laut.
Menurut Direktur LSM Barakat, Benediktus Bedil, awalnya konsep Muro ini digemakan di lima desa di Kabupaten Lembata yakni Desa Dikesare, Lamatokan, Lamawolo, Kolontobo, dan Tapobaran.
"Awalnya penuh protes, masyarakat tidak sadar kalau Muro atau Badu sebagai manfaat karena nenek moyang sudah wariskan ini untuk bersahabat dengan alam," kata Benediktus Bedil saat menyampaikan testimoni di Desa Dulitukan, Kecamatan Ile Ape, Senin, 28 Februari 2022.
Baca juga: Vakum Selama 6 Bulan, Bupati Tunjuk Caretaker Untuk Laksanakan Muscab Pramuka di Lembata
Desa Dulitukan sendiri hari itu baru saja membuka wilayah Muro atau dikenal nama Bedu setelah ditutup selama 30 tahun. Muro adalah sebuah kawasan di darat atau di laut yang dilindungi dan dijaga oleh masyarakat adat melalui ritual dan aturan adat.
Proses untuk menetapkan Muro Laut dimulai dengan kesepakatan bersama masyarakat adat dalam sebuah pertemuan, dilanjutkan dengan sumpah adat di sebuah lokasi yang disebut Namang.
Dalam Muro, masyarakat juga punya kearifan untuk menetapkan zonasi yakni pertama; “Tahi Tubere” atau“ Jiwa Laut”. Lokasi ini sama dengan Zona Inti. Tempat ini menjadi kamar ikan kawin-mawin dan beranak pinak. Sebab itu, jangan diganggu agar ikan bisa berkembang biak menjadi banyak dan dewasa agar ketika keluar bisa ditangkap.
Baca juga: Polres Lembata Bekuk Satu Warga Larantuka Tersangka Narkoba di Lewoleba
Kedua, “Ikan Berewae” atau“ Ikan Perempuan”. Lokasi ini sama dengan Zona Penyangga. Perempuan dan anak-anak diprioritaskan untuk menangkap ikan di lokasi ini tapi cuma dengan memancing.
Ketiga, “Ikan Ribu Ratu” atau“ Ikan untuk Umum”. Lokasi ini sama dengan Zona Pemanfaatan. Lokasi ini akan dibuka dan ditutup sesuai kesepakatan. Ada yang setiap tahun, ada yang tergantung dari kebutuhan umum, dan ada yang dibuka 3–5 kali setahun untuk semua masyarakat menangkap beramai-ramai.
Menurut Benediktus, pihaknya terus melakukan 'penyadartahuan' tentang Muro atau Bedu dan dampaknya untuk perubahan iklim.
Baca juga: Dampak Cuaca Buruk di NTT, Penumpang Pesawat Turun 21,09 Persen
"Tiga elemen yang juga mau kita jaga itu mangrove, terumbu karang dan lamun. Setelah 'penyadartahuan', kami lakukan survei ekologis dengan datangkan ahli dari Manado," ujarnya.
Perluasan dan penguatan Muro ini dilakukan melalui FGD bersama nelayan dan masyarakat, kesepakatan adat bersama para pihak termasuk Bupati dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, survei ekologi, survei sosial ekonomi, survei sosial budaya, pemetaan
partisipatif, konsultasi publik di tingkat desa, kabupaten, dan propinsi; menyepakati SOP pengawasan bersama, melegitimasi pengawas laut, mengadvokasi para sesepuh adat dan pemerintah untuk melegitimasi MURO. Berbagai strategi pun dijalankan antara lain penyadartahuan, bedah film, bedah hasil survei, konsultasi, dan advokasi kebijakan publik.
Alhasil, melalui konsultasi publik, Muro seluas 358,28 ha disepakati masyarakat di 6 desa untuk dilindungi; melalui advokasi Muro di legitimasi melalui Sumpah Adat di Namang dan dilegalisasi melalui SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:192/KEP/HK/2019 tertanggal 11Juni 2019 tentang “Pencadangan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Lembata” dan dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Lembata Nomor 95 Tahun 2021.
Baca juga: Empat Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan yang Disertai Petir dan Angin Kencang
Melalui pemberdayaan 25 orang anggota POKMASWAS Kapitan Sari Lewa, Muro diawasi melalui sebuah SOP bersama Tim Pengawas di Tingkat Kabupaten; dan melalui SK Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Nomor:
DISKAN.523/SD1.101/v/2019,KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS) KAPITAN SARI LEWA di 5 desa, mendapat mandat untuk melakukan pengawasan.(*)