Berita Kupang Hari Ini
Lanjutan Sidang Perkara Iban Medah, JPU Tetap pada Tuntutan
Permintaan tersebut disampaikan oleh JPU, Hendrik Tiip dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda replik JPU
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan perkara tindak Pidana Korupsi Peralihan Aset tetap berupa tanah dan Gedung RPD Kabupaten Kupang dengan terdakwa mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah alias Iban Medah kembali digelar.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 2 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapannya terhadap pembelaan penasehat hukum Terdakwa Iban Medah, JPU tetap pada tuntutannya. JPU meminta Mjelis Hakim untuk memutuskan perkara sesuai tuntutan Jaksa.
Permintaan tersebut disampaikan oleh JPU, Hendrik Tiip dalam sidang di Pengadilan Tipikor Rabu 2 Maret 2022 dengan agenda replik JPU atas pembelaan penasihat hukum.
Baca juga: Ajukan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim, Pengacara Minta Iban Medah Dibebaskan
Dalam replik tersebut JPU menegaskan bahwa dengan mengacu pada surat dakwaan, fakta – fakta hukum dalam persidangan sebagaimana yang telah dituangkan oleh JPU dalam Surat Tuntutan nyata bahwa yang didakwakan kepada terdakwa adalah perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu Peralihan Aset tetap berupa tanah dan Gedung RPD Kabupaten Kupang dan bukan mengenai sengeketa kepemilikan maupun prosedur penerbitan Sertifikat.
"Dengan demikian, pendapat tim penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan harus dikesampingkan," ujar JPU.
JPU juga menerangkan bahwa keterangan terdakwa di persidangan telah nyata bahwa terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dalam hal menggunakan dana untuk pelaksanaan Kampanye sebagai Calon Gubernur NTT akan tetapi gagal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kupang Iban Medah Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Sementara sisa dana hasil penjualan tanah dan Gedung RPD Pemerintah Kabupaten Kupang digunakan juga oleh terdakwa untuk melakukan kampanye sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Propinsi Nusa Tenggara Timur dan terpilih untuk masa periode selama 5 (lima) tahun dengan telah menerima gaji, tunjangan sebagai pejabat negara serta fasilitas lainnya.
"Bahwa dengan mendasari fakta – fakta hukum sebagaimana tersebut diatas telah nyata bahwa telah ada penambahan kekayaan yang diperoleh Terdakwa Drs. Ibrahim Agustinus Medah secara melawan hukum, dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri telah terbukti dan terpenuhi, sehingga materi pembelaan Tim penasihat Hukum Terdakwa haruslah di kesampingkan," jelasnya.
Baca juga: Kejati NTT Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Iban Medah
Sementara soal uang pengganti yang dipersoalkan penasihat hukum dalam nita pembelaan mereka JPU menanggapi uang pengganti (UP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah secara tegas mengisyaratkan bahwa terdakwa dapat dituntut Uang Pengganti sejumlah yang dinikmati oleh terdakwa.
Sesuai dengan fakta–fakta hukum di persidangan terdakwa mendapat penambahan kekayaan secara melawan hukum dengan menjual tanah dan gedung RPD Kabupaten Kupang senilai delapan miliar rupiah.
"Maka secara yuridis pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi terdakwa haruslah dihukum membayar Uang Pengganti sejumlah yang dinikmatinya sebesar delapan miliar rupiah yang adalah penambahan kekayaan terdakwa secara melawan hukum," pungkasnya.(CR9)