CPNS 2021

GANJARAN Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Menanti CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri 

Sudah lolos seleksi CPNS tapi mau mengundurkan diri? Pikir 2 Kali, pasalnya ganjaran Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah menanti Anda

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 - GANJARAN Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah Menanti CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri  

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta. 

Meski ganjaran denda  begitu besar, ternyata masih ada juga CPNS dan PPPK tahun 2021 yang nekad mengundurkan diri. 

Berdasarkan informasi dari akun Facebook BKN, dari 53 instansi pusat penyelenggara CPNS 2021 ada 138 peserta dinyatakan mengundurkan diri.

Para CPNS dan PPPK itu tersebar di 11 instansi:

1. Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 1 orang.

2. Kementerian BUMN, 1. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved