Berita TTU Hari Ini

Polres TTU Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Dua Orang Anak di Kecamatan Kota Kefamenanu

Polres TTU Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Rudapaksa Dua Orang Anak di Kecamatan Kota Kefamenanu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / Dionisius Rebon
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Polres TTU secara resmi telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan Rudapaksa terhadap dua orang anak berinisial E dan SD di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial VBB telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 24/02/2022 dan langsung ditahan di Rutan Mapolres TTU.

Penetapan status tersangka VBB dilakukan pasca Tim Penyidik Polres TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban serta melakukan visum atas korban.

Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Jumat, 25/02/2022.

Baca juga: Tim Buser Polres TTU Amankan Satu Unit Sepeda Motor yang Dititip OTK

Sementara satu orang diduga pelaku lainnya yang berinisial DB belum ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dalam kategori anak di bawah umur.

Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku yang masuk dalam kategori anak di bawah umur, mendapatkan perlakuan khusus dengan mendapat rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bapas merupakan sebuah lembaga yang ditunjuk untuk mendampingi anak pelaku.

"Jadi (anak pelaku, red) tidak bisa langsung ditetapkan tersangka," tukas Iptu Fernando.

Bapas, lanjut Iptu Fernando, akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap kondisi psikologi anak pelaku, baru bisa dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka atas yangbersangkutan. "Sebelum Bapas turun, kita belum bisa tetapkan tersangka begitu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Naas dialami dua orang anak remaja pada salah satu SLTP di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Baca juga: Kapolda NTT Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksin Presisi Polres TTU

Kedua orang anak ini diduga disekap dan dirudapaksa oleh dua orang pria berinisial VB dan DB. Salah seorang pria tersebut diduga bekerja sebagai pengurus ternak milik mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan satu orang lainnya adalah pekerja paruh waktu.

Akibat perbuatannya tersebut, VB dan DB kemudian dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara oleh orangtua korban beberapa waktu yang lalu.

Saat diwawancarai, dua korban  berinsial E dan SD ini menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika mereka berdua pada 17 Februari 2022 lalu, berangkat bersama-sama ke sekolah dan melintas di kebun milik Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

Ketika melintas di kebun tersebut VB dan DB memanggil kedua korban dan mengajak mereka masuk ke dalam kebun. Kedua korban diminta untuk menunggu di tempat tersebut dan dilarang keluar dari kebun itu. 

Pada kesempatan itu, lanjut EF, VB kemudian mengatakan dirinya berulangtahun pada hari itu dan meminta kesediaan mereka berdua untuk turut ambil bagian merayakan hari ulang tahunnya. 

Meskipun demikian, kedua korban menolak ajakan tersebut. Pasalnya, mereka harus berangkat ke sekolah. Tapi hal ini ditolak VB dan temannya DB. VB kemudian pulang ke rumahnya mengambil makanan dan membawa ke kebun.

"Kami bilang setelah pulang sekolah baru kami kembali ke kebun itu. Kami tidak sekolah karena sudah dilarang keluar dari kebun itu," tukasnya.

EF menambahkan, ternyata kedua korban ditahan  di tempat tersebut hingga malam hari.  Pada subuh pukul 02.00 wita kedua korban takut dan meminta kepada pelaku untuk pulang. Namun pelaku  melarang dan kemudian  membawa kedua  korban ke hutan gamal.

Disampaikan korban, ketika berada di dalam hutan gamal tersebut, kedua korban dipaksa untuk menanggalkan pakaian dan dirudapaksa. Kedua korban tersebut mengaku tidak bisa berbuat apa - apa. Pasalnya mereka diancam akan dianiaya jika bersuara.

Berdasarkan pengakuan EF, mereka mengenal dengan baik kedua pelaku  dan memiliki kedekatan dalam pertemanan. Namun korban tidak mengetahui jika kedua pelaku mempunyai tujuan lain.

Pada kesempatan itu juga EF mengaku dirudapaksa pertama kali pada Desember 2021 lalu oleh VB di Kebun Pepaya. Di kebun tersebut hanya ada VB dan DB yang menetap di rumah yang dibangun di tempat itu.

Sementara korban SD mengaku, dirinya dirudapaksa oleh DB dengan diberi uang Rp.10.000 setiap pelaku melancarkan aksi bejatnya. Hingga kejadian itu, SD mengaku telah dirudapaksa sebanyak 4 kali.

Kedua korban baru dibiarkan pergi oleh pelaku beberapa waktu kemudian lalu dipaksa untuk pergi ke Maubesi Kecamatan Insana Tengah dan diancam serta diperintahkan untuk memberikan pengakuan kepada orangtua masing-masing bahwa, selama menghilang, beberapa hari mereka berada di Maubesi.

Orangtua EF saat diwawancarai menerangkan, pihaknya telah melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak Polres TTU pada, Sabtu, 19/02/2022.

Ia mengaku pasca menyampaikan laporan tersebut, kedua korban langsung diBAP.  Korban E sudah divisum sedangkan SD belum divisum.

Setelah dua hari mencari E dan SD, akhirnya  keluarga dari salah satu korban menemukan keduanya di Maubesi lalu dibawa ke Kefamenanu untuk diserahkan  ke orangtua masing - masing.

Sementara itu, Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat dihubungi POS-KUPANG.COM menuturkan bahwa, dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut. Pasalnya saat ini dia sedang berada di Surabaya. 

Raymundus menerangkan, Ia sudah meminta kuasa hukumnya untuk mendampingi kedua orang diduga pelaku tersebut ke Mapolres TTU.

"Tapi saya sudah croscek di lapangan, dan saya sudah minta itu anak-anak dong mengaku dan itu sudah diserahkan ke Polres," bebernya.

Menurutnya, kedua pemuda itu adalah orang yang bekerja membantunya mengurus ternak sedangkan seorang lainnya adalah pekerja paruh waktu, yang biasa membantu proses packing hasil bumi miliknya.

"Pas kejadian itu, mereka sementara packing biji gewang, sehingga terjadi kejadian itu," ujar Raymundus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved