Berita Manggarai Barat Hari Ini

Ini Jumlah Dana PKH Tahap I Tahun 2022 di Manggarai Barat

Disamping itu bantuan sosial untuk penyandang disabilitas Netra berupa tingkat adaptif, sebanyak 11 kepala keluarga senilai 33 juta rupiah.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DISKOMINFO MABAR. 
Suasana pertemuan Dinas Sosial Manggarai Barat dan Tim IKP Kominfo Mabar di Aula kantor Bupati Manggarai Barat, Selasa 22 Februari 2022 lalu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Jumlah dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I, dari bulan Januari hingga Maret tahun 2022, untuk Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp 15 miliar. 

Dana sebesar itu dialokasikan bagi 16.142 Kepala Keluarga (KK), yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Mangiraja, S.Sos melalui Staf Dinas Sosial, Yulti Jalu, Selasa 22 Februari 2022 kepada Tim IKP Kominfo Mabar di Aula kantor Bupati Manggarai Barat. 

Baca juga: Februari 2022, Dua Kasus Bunuh Diri di Kabupaten Manggarai Barat

Dalam data yang diinformasikan Kementerian Sosial, selain memberikan bantuan PKH, juga telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan tunai berupa bantuan sembako, dari Januari hingga Maret tahun 2022 sebesar 7,9 Miliar rupiah, untuk di bagikan kepada 13 ribu 258 KK.

Bantuan lain juga berupa penyaluran bantuan sosial Atensi Anak Yatim Piatu yang orang tuanya meninggal karena covids 19, sebanyak 16 orang dengan total bantuan sebesar 11,3 juta rupiah.

Sedangkan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas fisik, berupa kursi roda sebanyak 6 unit sebesar 10,8 juta rupiah. Dan Penyeluran bantuan sosial paket ODG sebanyak 11 orang sebesar 5,5 juta rupiah.

Baca juga: Jelang HUT Manggarai Barat Tahun 2022 , Pemkab Ikuti Prokes Sesuai Inmendagri PPKM Terbaru 

Disamping itu bantuan sosial untuk penyandang disabilitas Netra berupa tingkat adaptif, sebanyak 11 kepala keluarga senilai 33 juta rupiah.

Sebagaimana diketahui, Bansos PKH 2022 ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meringankan beban dimasa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Bantuan sosial atau Bansos PKH akan segera dicairkan pemerintah melalui Kemensos bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH). (*)

Berita Manggarai Barat Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved