Berita Kupang Hari Ini
Siswi SMA di Kupang Diduga Dicabuli Pacar, Ibu Korban Mengadu ke Polisi
Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi pelaku dalam dua hari di Desa Raknamo
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- FYT (17), siswi salah satu SMA di Kabupaten Kupang, NTT mengadukan kasus pencabulan yang dialaminya ke polisi di Polsek Kupang Timur, Wilayah Hukum Polres Kupang, Kecamatan Kupang Timur.
Warga Desa Pathau, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang ini mengaku dicabuli NAP (19), warga Desa Seki, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi pelaku dalam dua hari di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang yakni Minggu 13 - 14 Februari 2022.
Baca juga: Jajaran Polsek Sulamu, Polres Kupang Bekuk Residivis Curanmor
Kasus persetubuhan terhadap anak ini sudah ditangani polisi di Polsek Kupang Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/ 05/II/2022/Sek Kupang Timur/Res Kupang, tanggal 19 Februari 2022. Kasus ini dilaporkan ibu korban, YK (38) akhir pekan kemarin.
Diperoleh informasi kalau terlapor menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak tahun 2019 lalu. Pada Minggu 13 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, korban berpamitan kepada ibu kandungnya (pelapor), dengan alasan hendak mengerjakan tugas sekolah.
Ternyata korban tidak kembali/tidak pulang ke rumah hingga Senin 14 Februari 2022. Pelapor yang juga ibu korban mendapatkan informasi dari saudaranya DS bahwa korban ternyata diajak oleh terlapor dan menginap dua malam di rumah nenek terlapor di Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang.
Baca juga: Yakob Nggadas Laporkan Penemuan Amunisi ke Polres Kupang
Setelah bertemu dengan korban, pelapor pun menanyakan. Korban kemudian menceritakan kepada pelapor bahwa terlapor mengajaknya bersetubuh pada Minggu 13 Februari 2022 dan pada Senin 14 Februari 2022 malam.
Atas kejadian ini pelapor pun ke kantor polisi di Polsek Kupang Timur untuk melaporkan peristiwa yang terjadi dan berharap untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra SPi MSi membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dan pengaduan kasus ini.
Baca juga: Satlantas Polres Kupang Kota Sosialisasi Polisi sahabat anak di TK Nur Iman Oebobo
"Sudah dibuatkan laporan polisi dan kita buat surat permintaan VER agar korban divisum," ujar Kapolsek Kupang Timur, Minggu 20 Februari 2022.
Polisi sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita amankan pelaku dan sekarang sudah ditahan di sel hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Iptu Viktor.(*)