Berita Labuan Bajo Hari Ini
WNA yang Ditahan Imigrasi Labuan Bajo Diserahkan ke Rudenim Kupang
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo melakukan penyerahan seorang deteni warga negara Filipina
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo melakukan penyerahan seorang deteni warga negara Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang pada Rabu 23 Februari 2022.
Penyerahan deteni ke Rudenim Kupang itu dilakukan setelah WNA berinisial DC itu menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni masuk ke wilayah Indonesia tanpa mempunyai izin tinggal dan dokumen keimigrasian.
Sejak proses pemeriksaan sampai pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Labuan Bajo, DC dalam keadaan sehat, koopertif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Imigrasi Maumere Ikuti Diskusi Daring, Ayo Segera Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, DC menyadari bahwa dirinya tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor), tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tidak memiliki izin tinggal selama tinggal di Kabupaten Ngada, NTT," kata Kepala Kantor Imigrasi Labuan bajo, Jaya Mahendra dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 24 Februari 2022.
Jaya Mahendra juga berharap, tindakan tegas terhadap pelanggar Undang-Undang Keimigrasian ini, dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“kami harapkan masyarakat dapat pro aktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing yang patut diduga atau mencurigakan, mengingat cakupan wilayah kerja kita yang cukup luas mencakup wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada," ujarnya.
Selanjutnya Jaya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokkan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah serta Izin Tinggalnya habis berlaku dapat dipidana baik kurungan ataupun denda.
Baca juga: Libatkan Stakeholder Kabupaten Manggarai Barat, Imigrasi Labuan Bajo Bentuk Timpora
"Bagi masyarakat yang mengetahui atau ingin melaporkan keberadaan orang asing di wilayah Manggarai Raya dan Ngada bisa menghubungi Via Whatsapp atau Telp ke Nomor 081237826699," tutup Jaya.
Sementara itu, pemindahan deteni DC dikawal oleh dua orang staf TI Inteldakim. Tim bersama deteni berangkat menuju Kupang menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW1924, pada pukul 13.56 Wita.
Tim pengawalan tiba di bandara Kupang pada pukul 15.00 Wita dan langsung menuju Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, pihak Rudenim melakukan pemeriksaan data serta barang bawaan deteni.
Penyerahan deteni ke pihak Rumah Detensi Imigrasi Kupang diterima oleh Kepala Seksi Registrasi Administrasi, Putu Sukarna yang selanjutnya menempatkan deteni pada Blok Rumah Detensi Kupang untuk menunggu proses pendeportasian. (*)
