Berita Kupang Hari Ini
Luis Balun: Saya Dijuluki Pengacara Kasus Perceraian
Ada banyak kasus perceraian yang saya tangani. Hal ini membuat saya sering dijuluki sebagai pengacara kasus perceraian
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, KUPANG - "Ada banyak kasus perceraian yang saya tangani. Hal ini membuat saya sering dijuluki sebagai pengacara kasus perceraian," ucap Luis Balun, pengacara yang sering menangani kasus perceraian, Kamis 24 Februari 2022.
"Saya tidak pernah mencari klien dengan kasus perceraian, tetapi selalu saja ada yang datang," ketusnya.
"Hal yang paling penting adalah soal kepercayaan. Kita bekerja sebaik mungkin pasti akan dipercaya orang. Kepercayaan itu mahal. Prinsip saya sesederhana apa pun pekerjaan yang perlu diselesaikan pasti saya selesaikan," jelas Luis.
"Saya secara pribadi tidak mementingkan bayaran. Saya lebih merasa puas bila kehadiran saya turut membantu klien saya," ucap Luis.
Baca juga: Pesan Ketua MUI NTT Cegah Perceraian
"Terkait biaya selalu dilihat dari kehidupan penggugat. Bagi saya, pengggugat cukup siapkan uang panjar perkara. Biasanya berkisar dari 900 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah," terangnya.
Dirinya menambahkan, kalau dari pengadilan bilang itu kurang, silakan penggugat tambahkan. Itu anggaran di luar membayar pengacara.
Untuk pengacara biasanya berbeda-beda. Kisarannya antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
"Untuk kasus perceraian sendiri sudah lebih dari 20 pasangan yang saya urus. Masing-masing dengan alasan yang berbeda-beda. Mulai dari perkelahian (cekcok), perselingkuhan dan beberapa alasan lain," kisah Luis.
"Karena sering mengurus kasus ini terkadang ada rasa cemburu dari pasangan saya. Namun saya selalu memberi penjelasan bahwa ini adalah tugas saya untuk membantu klien," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Agama Kupang Selesaikan 109 Perkara Perceraian
"Kuncinya adalah bahwa saya selalu terbuka berbicara dengan pasangan saya. Saat berada di rumah saya membiarkan hp saya tanpa beban. Artinya saya tidak membuat hp saya menjadi benda privasi yang tidak boleh disentuh pasangan saya," kisahnya.
Luis mengatakan, kasus perceraian biasanya terjadi setelah melewati pendekatan kekeluargaan yang tak berujung penyelesaian masalah.
Ini bisa dibilang sudah sampai di titik puncak yang tidak bisa ada pendekatan lain lagi. Harus cerai.
"Terkait pembagian harta, mereka harus gugat lagi harta gono gini, misalkan rumah tanah dan mobil yang dimiliki saat mereka hidup bersama. Hal ini merupakan aturan hukum formal," jelasnya. (*)